Cetak SN Preview dokumen
Kembali
Centang elemen yang ingin dicetak (tidak mengganggu preview di bawah)
260px
15px

SEANTERONEWS.com

Menjangkau Luas

NASIONAL

KPK Kembali Periksa Direktur Bela Parahiyangan dalam Kasus Suap HGB ATR/BPN

Penulis Er Tanggal 07 November 2026 - 09:52 450161 Sumber www.seanteronews.com
303 views

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo, Ryan Brasali, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ryan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RYN, Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo,” terang Budi dalam keterangan resminya Jumat, (6/11/2026).

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan lanjutan terhadap Ryan.

Sebelumnya, Ryan telah diperiksa KPK pada Jumat (23/10/2026). Saat itu, pemeriksaan tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga empat petinggi dan pengelola PT Bela Parahiyangan Investindo lainnya.

Mereka terdiri atas Yunan Mahastra Satria selaku Manager Humas, Ari Awan Nuryatmi selaku Manager Legal, Evelin Lili selaku Manager Accounting, serta Albertus Pratomo yang menjabat Direktur Utama perusahaan.

KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan

Pemanggilan Ryan berkaitan dengan penyidikan dugaan pemberian uang kepada pihak di lingkungan ATR/BPN dalam pengurusan HGB.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (29/9/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN.

“Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN,” ungkap Budi dalam pernyataannya Rabu (30/9/2026).

KPK menduga pihak Bela Parahiyangan turut memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk kepentingan pengurusan HGB.

“Pihak Bela Parahiyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta, diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB,” jelas Budi.

Budi juga menyebut pola dugaan pemberian uang dalam perkara yang berkaitan dengan Bela Parahiyangan memiliki kemiripan dengan kasus PT Summarecon Agung Tbk.

“Ini positioning-nya mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk,” tuturnya.

Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.

Selain itu, terdapat Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada dugaan suap pengurusan HGB.

Lembaga antirasuah tersebut juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

KPK turut menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

Pemanggilan kembali Ryan Brasali menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak swasta dalam perkara tersebut.

Hingga pemeriksaan pada Jumat (6/11/2026), KPK belum menyampaikan secara terperinci materi yang didalami dari keterangan Ryan. (*)

Tag
HGB Suap