BISNISEKONOMI

Benahi Tata Kelola Tambang, ESDM Libatkan Pelaku Lokal

Kementerian ESDM memperbarui regulasi tambang minerba, menertibkan tambang ilegal, dan mendorong keterlibatan pengusaha lokal agar proyek tidak terpusat di Jakarta.

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengonsolidasikan pembenahan menyeluruh terhadap ekosistem tata kelola pertambangan mineral dan batubara (minerba) nasional. Reformasi ini tidak hanya berfokus pada penyempurnaan payung hukum dan penertiban tambang ilegal, tetapi juga mengedepankan asas pemerataan ekonomi dengan membuka ruang keterlibatan lebih luas bagi para pelaku usaha di tingkat lokal.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ahmad Erani Yustika, menegaskan bahwa penataan industri ekstraktif ini dijalankan secara berkesinambungan melalui penerbitan serangkaian regulasi adaptif demi menjamin kedaulatan serta keberlanjutan sumber daya alam.

“Upaya pembenahan di sektor pertambangan mineral terus berjalan secara kontinu melalui berbagai regulasi yang diterbitkan pemerintah,” papar Erani saat ditemui awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Penyempurnaan RKAB dan Pemberantasan Tambang Liar

Salah satu instrumen penting yang terus diperbarui adalah mekanisme pengajuan dan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), khususnya pada komoditas batubara. Kebijakan ini diperketat guna menjaga transparansi volume produksi, kepatuhan pembayaran royalti, serta kepastian pasokan untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation).

Di samping itu, pemerintah menerbitkan payung regulasi baru mengenai penguasaan dan pengelolaan cadangan mineral strategis, dibarengi dengan tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan tanpa izin (PETI). Penegakan hukum terhadap tambang liar dinilai krusial untuk mencegah degradasi lingkungan, kebocoran penerimaan negara, serta konflik sosial di sekitar wilayah konsesi.

Desentralisasi Proyek: Melibatkan Pengusaha Daerah

Hal menarik yang disorot Erani adalah arah redistribusi proyek pertambangan. Kementerian ESDM mendorong agar eksekusi dan rantai kerja proyek minerba tidak lagi dimonopoli secara eksklusif oleh korporasi yang berbasis di Jakarta semata, melainkan wajib menyerap potensi pengusaha daerah.

“Apabila ke depan ada kegiatan atau inisiasi proyek pertambangan baru, pelaksanaannya jangan hanya berputar di lingkaran pengusaha tertentu yang berkantor di Jakarta. Pekerjaan tersebut harus didistribusikan secara adil kepada pengusaha lokal di daerah,” tegas Erani.

Langkah ini dirancang agar perputaran modal dari industri pertambangan dapat menggerakkan perekonomian daerah penghasil secara nyata, menciptakan lapangan kerja lokal, dan memperkuat kapasitas pelaku usaha skala menengah di daerah.

Terkait dengan percepatan hilirisasi komoditas tambang, Erani menggarisbawahi adanya pembagian fungsi kerja yang jelas. Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) Hilirisasi memiliki mandat khusus yang difokuskan pada perumusan kebijakan akselerasi pemurnian mineral dan penguraian berbagai sumbatan (bottleneck) regulasi investasi di lapangan.

“Sebagai bagian dari Satgas Hilirisasi, fokus penugasan kami adalah memastikan rantai pemurnian mineral di dalam negeri berjalan cepat serta memberikan solusi atas kendala investasi yang dihadapi pelaku industri,” pungkasnya.[]

image_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts