JAKARTA – Bencana kabut asap imbas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini melumpuhkan urat nadi transportasi udara nasional. Berkurangnya jarak pandang visual (visibility) secara drastis memaksa maskapai mengambil langkah ekstrem demi keselamatan, yang berujung pada kekacauan jadwal penerbangan di berbagai wilayah Indonesia.
Merujuk pada data terbaru yang dirilis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tercatat sebanyak 2.458 jadwal penerbangan domestik terdampak sejak 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026.
Kondisi ini memburuk dengan sangat cepat. Hanya berselang empat hari dari laporan per 13 Oktober, terdapat penambahan 437 penerbangan yang terdampak. Ekspansi kabut asap pun tak lagi hanya mengepung Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Hingga akhir pekan ini, langit Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara turut terpapar polusi asap yang membahayakan navigasi penerbangan.
Dari total 2.458 pergerakan pesawat yang terdampak tersebut, Kemenhub merinci sebanyak 1.080 rute mengalami keterlambatan parah (delay), sementara 1.324 penerbangan batal akibat karhutla atau terpaksa ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Status Force Majeure, Apakah Ada Ganti Rugi?
Lumpuhnya jadwal penerbangan ini tentu memicu kepanikan dan kerugian waktu bagi ribuan penumpang. Pertanyaan krusial pun muncul: Apakah maskapai wajib memberikan uang kompensasi atau ganti rugi keterlambatan kepada konsumen?
Secara regulasi, jawabannya adalah tidak. Kemenhub menegaskan bahwa kabut asap pekat yang menurunkan jarak pandang di bawah ambang batas minimum operasional dikategorikan sebagai faktor cuaca ekstrem atau force majeure (keadaan kahar).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 77 Tahun 2011 yang telah disempurnakan melalui PM 89 Tahun 2015, maskapai dibebaskan dari kewajiban membayar denda ganti rugi tunai kepada penumpang apabila pembatalan atau delay murni disebabkan oleh faktor alam yang mengancam keselamatan penerbangan.
Hak Konsumen: Refund Tiket dan Pengalihan Rute
Kendati maskapai kebal dari tuntutan ganti rugi, hal ini tidak serta-merta menghanguskan hak penumpang atas tiket yang telah dibayar. Penumpang yang menjadi korban pembatalan tetap memiliki perlindungan konsumen dengan sejumlah opsi penyelesaian.
Opsi pertama adalah pengembalian dana tiket (refund). Lantaran dibatalkan dengan alasan force majeure, proses refund ini akan dikenakan potongan biaya administrasi yang diatur secara proporsional berdasarkan kelas layanan maskapai, yakni:
Potongan 20 persen untuk maskapai kelas layanan penuh (full service).
Potongan 15 persen untuk maskapai kelas layanan menengah (medium service).
Potongan 10 persen untuk maskapai berbiaya hemat/murah (no-frills/LCC).
Selain refund, opsi kedua yang bisa diambil adalah pengalihan jadwal (reschedule) atau pengalihan penerbangan ke maskapai lain sesuai dengan kapasitas operasional di lapangan.
Lebih lanjut, apabila proses pengalihan rute ini memaksa penumpang untuk menunggu jadwal keberangkatan pada hari berikutnya, maskapai diwajibkan oleh aturan untuk menyediakan fasilitas akomodasi penginapan bagi penumpang yang terlantar.
Di tengah situasi alam yang tidak menentu ini, Kemenhub mengimbau seluruh calon penumpang untuk secara aktif memantau kanal informasi resmi dari maskapai masing-masing. Memahami hak-hak sebagai konsumen akan sangat membantu dalam mengambil keputusan cepat saat jadwal penerbangan terdampak darurat kabut asap.[]











