BREAKING

EKONOMI

Krisis Lifting Migas: Mendesaknya Revisi UU Migas dan Lahirnya BUK

Jelang HUT ke-69 Pertamina, Indonesia masih dihantui anjloknya lifting migas, lonjakan impor BBM, dan bengkaknya defisit negara. Saatnya revisi UU Migas.

SEANTERONEWS.com – Menjelang perayaan hari jadinya yang ke-69 pada 10 Desember 2026, PT Pertamina (Persero) berada di persimpangan jalan yang teramat pelik. Dedikasi perusahaan pelat merah ini terhadap ketahanan energi nasional memang tak perlu diragukan lagi. Beragam prestasi telah diukir, pengorbanan demi rakyat pun terus dilakukan. Namun, di balik selebrasi tersebut, terdapat realitas pahit yang terpampang nyata di depan mata: fenomena antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) di berbagai pelosok daerah.

Kondisi ini memicu satu pertanyaan fundamental yang terus menggema di ruang publik: Mengapa kapasitas produksi (lifting) minyak mentah nasional tak kunjung merangkak naik, sementara keran impor BBM justru semakin melebar?

Paradoks Pasca-Reformasi dan Kegagalan Regulasi

Hampir tiga dekade pasca-Orde Baru runtuh, Indonesia yang dulunya berstatus bangga sebagai negara pengekspor minyak kini harus menelan pil pahit. Siapa pun Presiden yang menjabat selalu menjadikan peningkatan lifting migas dan penekanan impor BBM sebagai janji manis kampanye. Ironisnya, grafik produksi minyak justru menunjukkan tren yang terus menukik tajam.

Akar permasalahan ini disinyalir kuat bermuara pada satu produk hukum: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001). Tidak seperti UU 8/1971 yang memberikan otoritas penuh kepada Pertamina dari hulu ke hilir, UU 22/2001 justru mempreteli kekuasaan tersebut. Kewenangan hulu diserahkan kepada SKK Migas, sedangkan sektor hilir dikendalikan oleh BPH Migas. Niat awalnya adalah untuk mencegah monopoli komoditas migas oleh Pertamina.

Namun, mari kita lihat hasilnya setelah seperempat abad regulasi ini berjalan. Produktivitas SKK Migas dalam mengejar target lifting terbukti jauh dari kata memuaskan. Target yang dipatok dalam APBN hampir selalu meleset. Di saat yang bersamaan, kewenangan yang terfragmentasi ini membuat Pertamina kerap menemui jalan buntu dan kehilangan fleksibilitas saat hendak melakukan ekspansi serta eksplorasi cadangan minyak baru.

Bencana Makroekonomi: Jebolnya Defisit Transaksi Berjalan

Kegagalan di sektor hulu migas ini tidak hanya berdampak pada antrean SPBU, tetapi telah menciptakan efek domino yang membahayakan stabilitas makroekonomi, yakni melebarnya Defisit Transaksi Berjalan (Current Account Deficit/CAD).

Data Bank Indonesia merekam jejak yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2024, CAD Indonesia masih terkendali di angka 2,0 miliar Dolar AS (0,1% dari PDB). Pada tahun 2025, angka ini bahkan sempat membaik ke level 1,5 miliar Dolar AS. Namun, badai menghantam pada kuartal II tahun 2026. CAD meroket gila-gilaan hingga 800 persen, menyentuh angka 12,5 miliar Dolar AS atau sekitar 3,3% dari PDB.

Lonjakan defisit yang mengerikan ini mayoritas disumbang oleh beban impor migas yang membengkak guna menutupi jurang antara tingginya konsumsi domestik dan rendahnya produksi (lifting) dalam negeri. Fakta ini sekaligus menjadi rapor merah bagi otoritas moneter dan fiskal yang tampak gagap dan tak berdaya mengantisipasi jebolnya devisa negara.

RUU Migas dan Taruhan Badan Usaha Khusus (BUK)

Melihat rentetan kegagalan struktural ini, revisi UU Migas bukan lagi sekadar wacana, melainkan kondisi gawat darurat. Ekosistem kelembagaan saat ini terbukti gagal menjawab tantangan energi nasional.

Kini, harapan disematkan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang memuat pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) sebagai pengganti SKK Migas. Kehadiran entitas baru ini memunculkan diskursus hangat. Apakah BUK ini hanya akan sekadar “ganti baju” dengan kewenangan yang sama mandulnya dengan SKK Migas? Ataukah ia benar-benar dirancang sebagai lembaga super yang lebih leluasa mengeksekusi kendali di sektor hulu dan pengolahan?

Inilah titik kritisnya. Pembahasan klausul BUK wajib melibatkan pelibatan publik dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Harmonisasi koordinasi antara BUK dan Pertamina harus dipetakan secara jelas agar tidak ada tumpang tindih kewenangan.

Lebih jauh lagi, proses penyusunan legislasi ini harus benar-benar steril dari konflik kepentingan (conflict of interest) para pemburu rente. Jangan sampai perubahan struktur ini hanya memperkaya segelintir elit, sementara beban impor migas dan melebarnya defisit negara pada akhirnya kembali ditanggung oleh rakyat dan konsumen. Kini, waktu yang akan membuktikan apakah usia ke-69 Pertamina akan menjadi titik balik kebangkitan energi, atau sekadar perpanjangan dari kemerosotan yang sama.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts