BREAKING

HUKUM

Buntut OTT Kerabat dan Pejabat Pengadaan, KPK Buka Peluang Panggil Kepala BNPB Letjen Suharyanto

KPK membuka peluang memeriksa Kepala BNPB Letjen Suharyanto terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan usai amankan bukti Rp3,3 miliar dan emas.

YOGYAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal (Letjen) TNI Suharyanto. Pemanggilan ini dipertimbangkan guna mengurai dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) kedaruratan bencana yang tengah diusut lembaga antirasuah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa agenda pemanggilan saksi, termasuk pimpinan lembaga, sepenuhnya dipandu oleh kebutuhan teknis penyidikan serta relevansi alat bukti yang dihimpun tim di lapangan.

“Tentu keputusannya mengacu pada kebutuhan dan kesesuaian penyidikan. Apabila ada pihak yang menyebut keterkaitan nama tertentu dan setelah dianalisis penyidik dinilai relevan, pemanggilan tentu akan dilakukan. Namun jika dinilai belum relevan, penyidik tidak akan memaksakan,” terang Setyo saat memberikan keterangan kepada awak media di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (15/10/2026).

Peluang pemeriksaan tersebut mencuat menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di kawasan Jabodetabek pada Selasa (13/10/2026).

Dari total 14 orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut, penyidik resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sejak Rabu (14/10/2026).

Lingkaran Dekat Pimpinan BNPB Masuk Daftar Tersangka

Kelima figur yang telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK mencakup perpaduan unsur aparatur birokrasi dan perwakilan korporasi swasta:

Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

Bima Setiawan, staf tenaga ahli yang diketahui merupakan adik kandung Suharyanto;

Richard Erlangga, tenaga ahli yang menjadi lingkaran kepercayaan pimpinan badan;

Gery Prasetiawan, rekanan dari pihak swasta; serta

Syifa Nrika Ghifarian, perwakilan dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara awal, KPK mengendus adanya permufakatan jahat dalam proses penunjukan penyedia jasa dan pencairan anggaran DSP kebencanaan kurun waktu 2022 hingga 2026.

Salah satu peran sentral yang tengah didalami penyidik mengarah pada tersangka Richard Erlangga. Ia diduga menyalahgunakan kedekatan posisinya untuk mengondisikan sejumlah vendor pengadaan logistik dan kedaruratan di lingkungan BNPB demi meraup rente pribadi.

Modus Celah Kedaruratan dan Sitaan Aset Kripto

Sebagai instrumen anggaran tanggap darurat, alokasi Dana Siap Pakai memiliki fleksibilitas administratif yang memungkinkan eksekusi melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) demi percepatan penanganan korban bencana di daerah. Celah diskresi inilah yang disinyalir dimanipulasi para tersangka untuk mengatur pemenang proyek dan membagi komisi gelap.

Dalam rangkaian OTT tersebut, tim penyidik menyita tumpukan barang bukti bernilai ekonomis tinggi. Aset yang diamankan meliputi uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, kepemilikan aset mata uang kripto (cryptocurrency) dengan estimasi nilai miliaran rupiah, serta kepingan emas murni batangan berbobot ratusan gram.

Lembaga antirasuah menegaskan bahwa proses investigasi masih terus berkembang guna melacak seluruh jejaring aliran dana haram tersebut. KPK mengingatkan bahwa potensi pemanggilan Kepala BNPB semata-mata ditujukan untuk mengonfirmasi fakta hukum secara objektif, dan tidak serta-merta dapat diartikan sebagai penetapan keterlibatan pidana sang jenderal dalam perkara tersebut.

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts