BREAKING

ACEH

Viral Imbauan Penurunan Atribut di Trienggadeng, Kodam Iskandar Muda Tegaskan TNI Tidak Larang Acara Maulid

Kodam Iskandar Muda mengklarifikasi insiden imbauan penurunan bendera Bintang Bulan saat peringatan Maulid di Trienggadeng, Pidie Jaya.

SEANTERONEWS.com – Beredarnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan dialog bernada tegang antara personel militer dan warga di Kabupaten Pidie Jaya memantik perhatian publik. Peristiwa tersebut berlangsung saat masyarakat tengah menyelenggarakan tradisi kenduri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Trienggadeng, Minggu (11/10/2026).

Dalam rekaman yang beredar luas, aparat tampak berdiskusi terkait keberadaan bendera Bintang Bulan yang terpasang di lokasi acara, yang sempat memicu perdebatan lisan di antara kedua belah pihak.

Menanggapi video viral tersebut, Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda (Kapendam IM), Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa kedatangan personel TNI di lapangan bukan untuk membatasi apalagi membubarkan syiar keagamaan warga, melainkan menyampaikan imbauan persuasif agar atribut bendera tersebut tidak dikibarkan demi mencegah potensi gesekan sosial.

“Di acara perayaan Maulid, kami tidak melarang perayaan Maulid ataupun membatasi kegiatan ibadah keagamaan masyarakat. Imbauan yang disampaikan personel semata-mata meminta agar tidak mengibarkan bendera Bintang Bulan guna mengantisipasi keributan,” terang Mustafa saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/10/2026).

Sempat Terjadi Ketegangan Verbal

Mustafa memaparkan bahwa saat anggota TNI tiba untuk memberikan pemahaman secara persuasif, sebagian masyarakat di lokasi belum dapat menerima arahan tersebut hingga memicu adu mulut.

Guna menghindari eskalasi yang lebih besar, personel di lapangan memilih bersikap menahan diri dan memutuskan untuk segera menarik diri dari lokasi acara.

“Masyarakat belum menerima imbauan tersebut sehingga terjadi adu mulut. Setelah itu, anggota kami memilih kembali untuk meredam situasi. Alhamdulillah, tidak ada insiden menonjol lanjutan dan keadaan tetap terkendali,” paparnya.

Mustafa menggarisbawahi bahwa persoalan tersebut murni menyangkut sensitivitas pemasangan atribut simbol daerah, bukan perihal ibadah keagamaan warga yang senantiasa dihormati oleh institusi TNI.

Dilema Yuridis: Tarik Ulur Qanun dan Regulasi Nasional

Insiden di Trienggadeng kembali memperlihatkan dinamika historis dan yuridis yang belum sepenuhnya tuntas terkait simbol daerah di Aceh.

Di ranah regulasi lokal, payung hukum bendera tersebut termaktub dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang berstatus tercatat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Kendati demikian, implementasinya masih berbenturan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, yang melarang penggunaan lambang atau simbol yang menyerupai atribut organisasi terlarang di masa lalu.

Terkait status tersebut, Mustafa mengingatkan bahwa pengibaran secara resmi belum dapat dibenarkan sebelum tercapai kesepakatan final antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Bendera tersebut pada prinsipnya belum dapat dikibarkan secara legal kecuali telah disahkan dan memperoleh persetujuan resmi dari pemerintah pusat,” tegas Kapendam IM.

Merawat Warisan Damai MoU Helsinki

Persoalan identitas visual Aceh memiliki keterkaitan erat dengan perjalanan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Helsinki yang diteken Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005. Konsensus damai yang telah terjaga selama lebih dari dua dekade ini menuntut kehati-hatian seluruh pihak dalam menyikapi simbol-simbol kedaerahan.

Menutup keterangannya, Kolonel Teuku Mustafa Kamal menyerukan kepada segenap lapisan masyarakat Aceh untuk memprioritaskan persatuan dan tidak membiarkan perbedaan tafsir simbol merusak iklim perdamaian yang telah terbangun kokoh.

Pendekatan komunikasi yang matang dari aparat serta kedewasaan warga dipandang sebagai kunci utama agar aktivitas adat dan ibadah keagamaan dapat terus bersemi dengan aman, damai, dan penuh kekhidmatan di Tanah Rencong.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts