EKONOMIHUKUM

Darurat Rokok Ilegal Aceh Selatan: Antara Hukum & Ekonomi

Sitaan puluhan ribu batang rokok ilegal di Aceh Selatan menjadi alarm darurat. Pemberantasan butuh sinergi hukum dan edukasi ekonomi bagi masyarakat.

TAPAKTUAN – Temuan lebih dari 40 ribu batang rokok ilegal di Aceh Selatan pada Kamis (3/9/2026) bukanlah sekadar angka statistik dalam laporan penindakan. Ini adalah alarm merah yang memotret bagaimana sebuah masalah ekonomi bawah tanah terus mencari celah untuk hidup dan mengakar di tengah masyarakat kita.

Operasi gabungan yang digawangi oleh Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Selatan tersebut sukses menyita 2.048 bungkus rokok ilegal. Merek-merek yang selama ini akrab di telinga penikmat rokok “paket hemat” seperti Ories, Luffman, hingga Manchester, kembali menjadi barang bukti utama.

Secara geografis, temuan ini mengungkap kerentanan jalur distribusi di wilayah pantai barat selatan Aceh. Indikasi awal yang menyebutkan bahwa barang-barang tersebut diselundupkan dari Medan, Sumatera Utara, menegaskan bahwa Aceh Selatan masih menjadi pasar empuk bagi sindikat distributor lintas provinsi.

Antara Himpitan Ekonomi dan Kepatuhan Hukum

Jika kita membedah fenomena ini secara objektif, menjamurnya rokok ilegal adalah produk dari hukum ekonomi dasar: supply and demand. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang diteken pemerintah pusat setiap tahunnya memang bertujuan mulia untuk mengendalikan konsumsi rokok. Namun, efek samping yang tidak bisa dihindari adalah melebarnya disparitas harga antara rokok legal dan ilegal.

Bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, rokok ilegal adalah “solusi” pragmatis. Sementara bagi para pedagang kecil di kios-kios, marjin keuntungan yang ditawarkan oleh distributor rokok tanpa cukai ini jauh lebih menggiurkan dibandingkan menjual rokok resmi. Lingkaran setan inilah yang membuat peredaran rokok ilegal begitu sulit diputus, meski razia kerap dilakukan.

Namun, yang sering luput dari kesadaran pedagang dan konsumen adalah dampak makro dari aktivitas ini. Kejahatan cukai bukanlah kejahatan tanpa korban (victimless crime). Setiap batang rokok ilegal yang dihisap adalah kebocoran pendapatan negara.

Padahal, penerimaan cukai tersebut akan dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dana inilah yang sesungguhnya digunakan untuk menopang fasilitas kesehatan daerah, jaminan kesehatan nasional, hingga bantuan kesejahteraan bagi petani dan pekerja pabrik rokok. Membiarkan rokok ilegal beredar sama saja dengan merampas hak masyarakat daerah untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak.

Edukasi Harus Berjalan Beriringan dengan Penindakan

Imbauan dari Kepala Satpol PP-WH Aceh Selatan, Erdiansyah, yang meminta masyarakat dan pedagang untuk berani menolak tawaran rokok tanpa pita cukai adalah langkah moral yang patut didukung.

“Pedagang harus menolak, dan masyarakat jangan membeli,” tegasnya. Pesan ini sederhana namun memiliki makna penolakan kolektif yang kuat.

Akan tetapi, imbauan dan razia semata tidak akan cukup untuk mematikan pasar gelap ini. Aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai dan Polri, dituntut untuk tidak hanya memotong “ranting” di level pengecer, tetapi harus membongkar “akar” sindikat distribusinya yang disinyalir berpusat di luar Aceh. Intelijen cukai harus lebih tajam dalam memetakan jalur logistik penyelundupan.

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki pekerjaan rumah yang tak kalah berat: edukasi kultural. Masyarakat dan pedagang kecil perlu disadarkan mengenai sanksi pidana berat yang mengintai di balik bisnis rokok ilegal ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai.

Perang melawan rokok ilegal di Aceh Selatan tidak bisa dimenangkan hanya dengan penyitaan di etalase kios. Ini adalah peperangan memutus rantai pasok dari hulu dan menekan permintaan di hilir melalui edukasi yang berkelanjutan. Kepatuhan hukum tidak akan lahir dari rasa takut akan razia, melainkan dari kesadaran penuh bahwa kerugian yang ditimbulkan dari sebatang rokok ilegal pada akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat itu sendiri.[]

image_print
author avatar
Saumi R News Tv

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts