BREAKING

ACEH

Akhir Pelarian Residivis KDRT Pidie Usai Setahun Sembunyi

Tim URC Satreskrim Polres Pidie berhasil meringkus J (49), buronan kasus KDRT dan penganiayaan anak tiri setelah melarikan diri ke Deli Serdang, Sumatera Utara.

PIDIE – Pelarian panjang seorang residivis berinisial J (49) akhirnya menemui jalan buntu. Pria tersebut ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie di tempat persembunyiannya di Provinsi Sumatera Utara. J diburu aparat kepolisian atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan berat terhadap anak tirinya.

Operasi penangkapan terhadap pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berlangsung pada Senin (31/8/2026) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas berhasil mengendus jejak tersangka dan menyergapnya di kawasan Dusun Setia Tirta, Kelurahan Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus yang menjerat J ini merujuk pada peristiwa kelam yang terjadi lebih dari setahun lalu, tepatnya pada Minggu, 9 Maret 2025. Tragedi tersebut menimpa seorang pelajar perempuan berinisial FN (15), yang merupakan anak tiri tersangka, di rumah mereka di wilayah Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, insiden kekerasan ini terbongkar ketika ibu kandung korban sedang bekerja berjualan keliling. Di tengah rutinitasnya, sang ibu tiba-tiba mendapat telepon darurat dari seorang tetangga yang memintanya segera pulang ke rumah.

Setibanya di kediaman, sang ibu syok mendapati wajah putrinya dalam kondisi babak belur. Sambil menahan trauma, FN menceritakan aksi brutal yang baru saja dilakukan oleh ayah tirinya.

Kejadian bermula ketika FN sedang berada di dalam kamar. Tersangka J secara diam-diam menyusup masuk menggunakan kunci cadangan. Tersangka kemudian langsung membekap korban. Meski FN sempat berontak dan berteriak meminta pertolongan, pelaku justru semakin beringas dengan memukul bagian wajah dan dada korban berulang kali.

Jeritan histeris FN rupanya terdengar oleh warga sekitar. Menyadari tetangga mulai berdatangan, pelaku panik dan melepaskan dekapannya. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk melarikan diri dan meminta perlindungan di rumah salah seorang saksi. Tak terima dengan penyiksaan tersebut, ibu kandung FN langsung melaporkan J ke Polres Pidie.

Sayangnya, pasca-kejadian, J langsung melarikan diri dan bersembunyi hingga akhirnya polisi berhasil melacak posisinya di Sumatera Utara.

Kini, pria paruh baya tersebut telah digiring kembali ke Markas Polres Pidie untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian saat ini tengah merampungkan pemberkasan, mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi, serta melengkapi alat bukti.

Dalam waktu dekat, berkas penyidikan akan segera dilimpahkan ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas tindak pidana yang dilakukannya, J dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Mengingat statusnya sebagai residivis, ancaman hukuman berat kini menantinya di meja hijau.[]

author avatar
Saumi R News Tv

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts