SEANTERONEWS.com – Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan kembali memanaskan area Kompleks Parlemen, Senayan. Pada Kamis (27/8/2026), gelombang demonstrasi dari berbagai elemen sipil mendesak ketegasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera menuntaskan aturan yang diyakini ampuh memiskinkan koruptor tersebut.
Tuntutan keras salah satunya disuarakan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB). Mereka tidak sekadar meminta janji manis, melainkan menuntut pertanggungjawaban politik dari kursi pimpinan dewan jika regulasi ini kembali mangkrak.
Dalam audiensinya, Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, memberikan tenggat waktu hingga 15 Desember 2026. Ia menagih komitmen jajaran pimpinan DPR mulai dari Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, hingga Cucun Ahmad Syamsurijal untuk menanggalkan jabatan mereka apabila pengesahan tersebut kembali meleset dari kesepakatan dengan berbagai alasan.
Tantangan dari kelompok sipil ini langsung dijawab secara lugas oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menegaskan bahwa parlemen memiliki komitmen penuh untuk mengetok palu RUU tersebut tepat waktu.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, tidak masalah. Kami tidak ada prasangka dan kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” tegas Dasco, mencoba menepis keraguan publik.
Sikap optimistis juga ditunjukkan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Dalam rapat paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di hari yang sama, ia menggaransi penyelesaian regulasi tersebut.
“Ini bukan lagi sekadar target. Sudah dapat dipastikan, Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna bulan Desember 2026,” ucap Habiburokhman. Ia bahkan menyelipkan sebuah pantun agar beleid ini segera disahkan demi memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi.
Jalan Berliku Melewati Tiga Era Kepresidenan
Jika ditilik dari sejarahnya, komitmen DPR di penghujung tahun 2026 ini merupakan ujung dari penantian panjang selama 18 tahun. Gagasan RUU Perampasan Aset pertama kali bergulir pada 2008, di era kepemimpinan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Saat itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi motor penggerak dengan menyerahkan inisiasi draf kepada Presiden SBY pada 2009. Meski Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah menyusun naskah akademiknya pada 2012, dinamika politik parlemen membuat RUU ini hanya keluar-masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tanpa progres berarti hingga masa jabatan SBY usai.
Estafet regulasi ini kemudian berlanjut ke era Presiden Joko Widodo (Jokowi). RUU ini sempat masuk Prolegnas jangka menengah 2014-2019. Puncak keseriusan pemerintah ditunjukkan ketika Presiden Jokowi menerbitkan Surat Presiden (Surpres) pada 4 Mei 2023. Namun, respons DPR saat itu sangat dingin. Hingga enam kali rapat paripurna digelar, Surpres tersebut tak kunjung dibacakan.
Jokowi bahkan sempat menumpahkan kekesalannya kepada parlemen. “RUU Perampasan Aset itu posisinya sekarang ada di DPR. Saya sudah mendorongnya tidak hanya sekali dua kali,” keluh Jokowi pada Juni 2023 silam. Namun, hingga Jokowi lengser, RUU tersebut dibiarkan tertidur di laci Senayan.
Angin segar baru benar-benar berhembus di era kepresidenan Prabowo Subianto. RUU ini langsung dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Dukungan penuh dari Istana juga disuarakan secara lantang oleh Presiden Prabowo di hadapan ratusan ribu massa saat peringatan May Day di Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2025.
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung penuh Undang-Undang Perampasan Aset!” seru Prabowo kala itu.
Kini, dengan adanya jaminan dan pertaruhan jabatan dari pimpinan DPR, publik akan menjadi saksi sejarah. Apakah Desember 2026 akan menjadi garis finis bagi pengesahan RUU Perampasan Aset, atau justru menjadi saksi mundurnya para pimpinan wakil rakyat karena gagal menepati janji.[]











