JOMBANG – Integritas penyelenggaraan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) menjadi sorotan tajam, terutama terkait potensi kecurangan dalam suksesi kepemimpinan. Hasil dari forum pengambilan keputusan tertinggi ormas Islam terbesar di Indonesia ini secara sah dapat dibatalkan atau dianulir apabila praktik politik uang (money politics) terbukti mencemari proses pemilihan.
Penegasan hukum ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (Himanu), Taufik CH, dalam sebuah diskusi bertajuk “Mimbar Muktamar NU” pada Minggu (30/8/2026). Acara yang disiarkan langsung oleh jaringan Suluh Nadliyin ini mengambil tempat di Pondok Pesantren Al Maliki 2 Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dalam forum yang membahas seputar pemilihan Ahlul Halli wal Aqdhi (Ahwa), Rais Aam, hingga Ketua Umum PBNU tersebut, Taufik merespons pertanyaan krusial dari moderator Miftahul Ulum. Pertanyaan itu menyinggung mekanisme pencegahan manipulasi serta kemungkinan sanksi bagi kandidat yang nekat bermain curang.
“Sanksinya jelas, ya, bisa berujung pada diskualifikasi,” tegas Taufik merespons ancaman manipulasi suara.
Sebagai praktisi hukum, Taufik membeberkan anatomi politik uang yang sering kali tak terlihat di permukaan. Menurutnya, transaksi haram ini jarang terjadi secara spontan di bilik suara, melainkan sebuah desain proses yang sistematis. Manuver pendekatan kepada para muktamirin atau pemilik suara kerap kali sudah diinisiasi jauh sebelum genderang Muktamar resmi ditabuh.
“Praktik money politic ini tidak terjadi sekonyong-konyong. Ini berjalan by process. Jauh sebelum acara puncak, pendekatan personal sudah dilakukan. Bahkan sering kali sudah ada sistem uang muka (DP) dan berbagai bentuk gratifikasi lainnya,” ungkapnya membedah pola kecurangan.
Menyikapi celah tersebut, Taufik mengimbau seluruh elemen Nahdliyin untuk proaktif menjadi mata dan telinga organisasi. Ia mendorong siapa pun yang mengendus adanya transaksi politik uang untuk tidak ragu mengumpulkan alat bukti secara konkret, baik berupa dokumen fisik maupun rekaman audiovisual.
Lebih jauh, ia memastikan komitmennya untuk mengawal proses hukum apabila skandal tersebut berhasil diungkap. “Jika memang terbukti secara fisik ada videonya, ada dokumen pentingnya, dan lembaga pengawas seperti KPK NU mampu membuktikannya, saya siap turun tangan mengawalnya sebagai kuasa hukum,” tutur Taufik menjanjikan advokasi.
Taufik juga mengingatkan bahwa jerat hukum tidak sekadar menyasar individu yang melakukan suap. Apabila aliran dana terbukti terstruktur dan memengaruhi konstelasi suara secara signifikan, maka legitimasi hasil Muktamar secara keseluruhan bisa digugurkan.
“Sepanjang pelanggaran itu bisa dibuktikan validitasnya, keputusan Muktamar sangat bisa dianulir. Sekalipun kecurangan itu baru terbongkar pada fase pascapenghitungan suara yang secara formal terlihat sah, hasilnya tetap bisa dibatalkan,” urainya menekankan aspek supremasi hukum.
Kendati wacana pembatalan ini terbuka secara hukum, Taufik memberi garis bawah bahwa setiap tudingan manipulasi tidak bisa hanya berlandaskan asumsi atau desas-desus. Setiap dugaan pelanggaran mutlak harus melalui proses pembuktian material dan mekanisme hukum yang berlaku demi menjaga marwah serta kehormatan Nahdlatul Ulama.[]











