BREAKING

NASIONAL

DPR Desak Pemerintah Koreksi Data Desil Penerima Bansos

DPR RI mendesak pemerintah segera memverifikasi anomali data desil DTSEN agar warga miskin dan kelompok rentan tidak kehilangan hak atas bantuan sosial.

JAKARTA – Sengkarut pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memicu sorotan tajam dari parlemen. Pemerintah didesak untuk segera turun gunung melakukan verifikasi faktual dan mengoreksi klasifikasi desil kesejahteraan sosial yang dinilai melenceng jauh dari realitas kehidupan masyarakat di akar rumput.

Peringatan tegas ini disuarakan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Mohd. Iqbal Romzi, pada Minggu (30/8/2026). Ia menyoroti adanya anomali data yang berpotensi mencabut hak-hak dasar kelompok paling rentan, seperti keluarga pra-sejahtera, lansia, penyandang disabilitas, hingga pekerja informal, dari akses bantuan sosial (bansos).

“Niat awal pemutakhiran DTSEN untuk memastikan bansos tepat sasaran patut didukung. Namun, pembaruan ini menjadi bumerang jika malah menyingkirkan keluarga yang secara kasat mata masih hidup di bawah garis kemiskinan. Negara tidak boleh abai ketika warganya kehilangan jaring pengaman sosial hanya karena algoritma data gagal memotret kondisi riil mereka,” ungkap Iqbal.

Sebagai instrumen utama, DTSEN memetakan kesejahteraan masyarakat ke dalam beberapa kelompok desil. Selama ini, warga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 menjadi tulang punggung penerima program krusial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, jaminan kesehatan, hingga beasiswa. Kesalahan klasifikasi ini secara otomatis akan memutus urat nadi kelangsungan hidup mereka.

Menurut Iqbal, akar masalahnya bukan sekadar pada perubahan angka statistik, melainkan lumpuhnya sistem mitigasi. Saat ini, warga nyaris tidak memiliki akses terhadap mekanisme komplain yang responsif, transparan, dan mudah dijangkau. Warga yang bansosnya diputus tiba-tiba sering kali tidak mendapatkan penjelasan logis terkait penurunan status sosial mereka di mata negara.

“Sangat ironis jika ada keluarga yang baru saja kehilangan pekerjaan atau sedang merawat anggota keluarga yang sakit menahun justru terlempar dari daftar prioritas. Sistem pendataanlah yang harus menyesuaikan dengan realitas warga, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Merespons potensi krisis sosial (exclusion error) ini, Fraksi PKS mendesak Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), dan pemerintah daerah untuk segera mengimplementasikan enam langkah taktis:

Moratorium Pemutusan Bansos: Penangguhan penghentian bantuan bagi warga yang status desilnya berubah, setidaknya sampai proses verifikasi lapangan dan masa sanggah selesai dilakukan.

Transparansi Data: Membuka informasi terkait alasan rasional di balik perubahan status desil kepada warga yang bersangkutan dengan bahasa yang mudah dipahami, tanpa melanggar privasi data.

Kepastian Waktu Pengaduan: Membangun Service Level Agreement (SLA) atau standar waktu yang jelas dalam merespons aduan, serta memastikan bantuan dikembalikan utuh jika warga terbukti masih layak menerima.

Pelibatan Aparatur Desa: Menjadikan perangkat desa, kelurahan, pekerja sosial, hingga pendamping PKH sebagai garda terdepan dalam verifikasi faktual, bukan sekadar mengandalkan sistem pusat.

Audit Independen: Melakukan audit menyeluruh terhadap akurasi pemeringkatan desil, dengan prioritas pada wilayah-wilayah yang mencatatkan lonjakan keluhan pemutusan bansos.

Harmonisasi Kebijakan: Memastikan kecepatan pembenahan data tidak mengorbankan fungsi utama perlindungan terhadap masyarakat miskin.

Iqbal menutup pernyataannya dengan sebuah refleksi penting bagi para pemangku kebijakan. “Ketepatan sasaran bansos tidak hanya diukur dari seberapa banyak kita mencoret mereka yang tidak berhak, tetapi yang jauh lebih krusial adalah memastikan tidak ada satupun warga miskin yang tertinggal dari perlindungan negara,” pungkasnya.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts