PIDIE – Dinamika internal menjelang perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Partai Golkar Kabupaten Pidie kian meruncing. Setelah sebelumnya diwarnai polemik penjaringan bakal calon ketua, kini sorotan tajam mengarah pada keabsahan legalitas susunan Panitia Pengarah (Steering Committee/SC) yang dinilai inkonstitusional dan menabrak aturan baku partai.
Penetapan Drs. Sayuti Mukhtar, M.M. sebagai Ketua SC Musda XI dipersoalkan lantaran dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi (PO), Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), serta Petunjuk Teknis (Juknis) Partai Golkar.
Sejumlah kader dan pengurus menegaskan penolakan terhadap kepemimpinan persidangan yang dinilai lahir dari mekanisme cacat prosedur (maladministrasi). Mereka menegaskan bahwa posisi strategis Ketua SC secara normatif wajib diisi oleh unsur pengurus definitif DPD II Partai Golkar Pidie, yang umumnya diamanatkan kepada jajaran wakil ketua.
Berdasarkan penelusuran dokumen legalitas partai terkait Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Aceh Nomor: KEP-27/DPDI/GK/XI/2023 tanggal 11 November 2023 nama Sayuti Mukhtar diketahui tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Pidie periode 2021–2026, baik pada jajaran Pengurus Harian maupun struktur anggota biro/bagian.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan secara nyata dengan aturan forum pengambilan keputusan partai. Merujuk pada Pasal 39 ayat 6 huruf (a) aturan internal partai, ditegaskan bahwa Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota adalah rapat resmi yang diselenggarakan oleh DPD dan wajib dihadiri oleh seluruh pengurus sah daerah setempat.
“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki legitimasi kepengurusan dalam SK DPD Golkar Pidie bisa hadir, mengambil keputusan, bahkan ditetapkan sebagai Ketua SC dalam rapat pleno? Ini jelas cacat hukum, maladministrasi, dan inkonstitusional,” tegas sumber internal kader Golkar Pidie di Sigli, Sabtu (29/8/2026).
Penolakan atas legitimasi pimpinan SC ini mempertegas resistensi para kader terhadap jalannya tahapan Musda XI. Pasalnya, kepanitiaan pengarah memiliki fungsi krusial dalam menyusun tata tertib, memverifikasi syarat pencalonan, hingga mengawal jalannya sidang-sidang pleno pemilihan ketua.
Para kader mengingatkan bahwa pemaksaan struktur kepanitiaan non-prosedural berpotensi membatalkan seluruh produk hukum yang diputuskan dalam Musda XI. Jika keberatan ini tidak diakomodasi dan mekanisme organisasi terus dipaksakan, pihaknya memastikan akan melayangkan gugatan resmi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar serta Mahkamah Partai di Jakarta.
Dugaan cacat administratif pada figur Ketua SC ini kian menambah panjang rentetan polemik Musda XI Golkar Pidie. Sebelumnya, kubu bakal calon ketua Muhammad Junaidi, S.P. juga melayangkan kritik keras terhadap independensi panitia pengarah yang dituding berupaya menggiring skenario calon tunggal secara sepihak dan menutup ruang kontestasi terbuka yang sah pada agenda Rapat Paripurna V.[]











