BANDA ACEH – Dalam setiap transaksi keuangan, hak nasabah untuk mendapatkan layanan yang transparan dan perlindungan yang adil adalah prioritas utama. PT Bank Aceh Syariah menegaskan komitmennya dalam menjamin kenyamanan nasabah, termasuk menyediakan akses penyelesaian sengketa yang adil, cepat, dan independen di luar jalur pengadilan.
Apabila nasabah menemui kendala atau perselisihan yang tidak terselesaikan dengan pihak bank, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) hadir sebagai mediator independen yang dapat diandalkan.
Mengenal LAPS SJK sebagai Mediator Independen
LAPS SJK merupakan lembaga resmi yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku jasa keuangan, mulai dari sektor perbankan, asuransi, dana pensiun, hingga pasar modal. Beroperasi sejak 1 Januari 2021, lembaga ini merupakan penggabungan dari enam lembaga arbitrase sebelumnya (BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI, dan BAMPPVI).
Keberadaan LAPS SJK menjadi instrumen penting bagi masyarakat Aceh untuk mendapatkan keadilan tanpa harus melalui proses hukum yang rumit dan memakan biaya besar di pengadilan. Lembaga ini bekerja dengan prinsip independen, adil, dan terjangkau bagi semua pihak.

Alur Pengaduan yang Mudah
Untuk memudahkan nasabah, LAPS SJK menyediakan dua jalur akses yang dapat dipilih sesuai kebutuhan:
Jalur APPK (Online): Nasabah dapat mengajukan sengketa secara daring melalui Portal Perlindungan Konsumen (APPK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Metode ini dinilai paling efektif karena prosesnya cepat, aman, dan dapat dilakukan dari mana saja.
Jalur Non-APPK: Bagi nasabah yang lebih memilih tatap muka, pengajuan sengketa dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor LAPS SJK di wilayah terdekat.

Langkah-Langkah Pengajuan Sengketa
Jika Anda menghadapi kendala layanan keuangan, berikut adalah tahapan yang perlu diikuti:
Mengajukan Permohonan: Melengkapi dan mengisi formulir permohonan sengketa yang disediakan.
Verifikasi Dokumen: Tim LAPS SJK akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen pendukung yang Anda sampaikan.
Pemilihan Layanan: Nasabah akan diarahkan untuk memilih skema penyelesaian yang paling sesuai, yakni melalui Mediasi, Ajudikasi, atau Arbitrase.
Bank Aceh Syariah mendukung penuh upaya perlindungan konsumen ini sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga integritas dan kepercayaan nasabah. Dengan memahami hak-hak Anda sebagai konsumen, sengketa yang mungkin terjadi dapat diselesaikan secara objektif dan transparan. Bank Aceh senantiasa terbuka untuk menyelesaikan permasalahan melalui dialog konstruktif, sehingga hubungan harmonis antara nasabah dan lembaga keuangan tetap terjaga.[]











