BREAKING

HUKUMTEKNOLOGI

Anthropic Bayar Rp23,6 T dalam Kasus Hak Cipta AI

Hakim federal AS sahkan penyelesaian hukum Anthropic senilai US$1,5 miliar atas kasus penggunaan karya berhak cipta tanpa izin.

SEANTERONEWS.com – Perusahaan pengembang kecerdasan buatan, Anthropic, akhirnya menemui titik terang dalam sengketa hukum panjang melawan kelompok penulis dan penerbit buku. Hakim Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California, Araceli Martinez-Olguin, pada Senin (20/7/2026) secara resmi memberikan persetujuan akhir atas kesepakatan damai senilai 1,5 miliar dolar AS (sekitar Rp23,6 triliun) yang diajukan Anthropic dalam gugatan class action terkait pelanggaran hak cipta.

Penyelesaian ini melibatkan pembayaran sebesar 3.000 dolar AS per karya untuk sekitar 500.000 buku yang menjadi objek sengketa. Meski angka tersebut tercatat sebagai penyelesaian kasus hak cipta terbesar dalam sejarah hukum AS, banyak kalangan penulis dan kreator tetap memandang hasil ini dengan catatan kritis.

Batas Tipis Antara Fair Use dan Pembajakan

Inti dari kasus ini terletak pada dua aspek berbeda. Hakim sebelumnya telah memutuskan bahwa melatih model AI menggunakan teks berhak cipta dapat dikategorikan sebagai fair use (penggunaan wajar), sebuah preseden yang dianggap menjadi kemenangan besar bagi industri AI secara luas.

Namun, hakim menemukan bahwa metode pengumpulan data Anthropic melanggar hukum. Perusahaan diketahui tidak hanya menggunakan buku yang dibeli secara sah, tetapi juga mengunduh jutaan karya dari situs pembajakan seperti Library Genesis dan Pirate Library Mirror. Anthropic memilih menempuh jalur damai untuk menghindari risiko persidangan juri yang bisa memberikan denda lebih besar atas praktik pembajakan tersebut.

Dampak yang Belum Final bagi Industri

Penyelesaian ini bersifat spesifik untuk kasus Anthropic dan tidak serta merta menjadi preseden hukum yang mengikat bagi perusahaan AI lainnya. Karena kasus ini diselesaikan melalui kesepakatan damai, ia tidak akan pernah mencapai tingkat pengadilan banding, sehingga interpretasi hukum mengenai pelatihan AI tetap menjadi “abu-abu”.

Di sisi lain, pertempuran hukum di sektor AI masih terus berlanjut. Banyak hakim di pengadilan lain masih memiliki kebebasan untuk menentukan pandangan hukum mereka sendiri terhadap fakta-fakta yang berbeda. Sebagai buktinya, pekan lalu, kelompok penerbit dan penulis besar termasuk Hachette, Cengage, Elsevier, dan penulis Scott Turow melayangkan gugatan class action baru terhadap Google. Mereka menuduh perusahaan teknologi tersebut menggunakan karya berhak cipta tanpa izin untuk melatih platform AI Gemini.

Dengan banyaknya kasus serupa yang masih menggantung terhadap perusahaan seperti Meta, Midjourney, dan OpenAI, kesepakatan Anthropic ini diprediksi hanyalah satu dari rangkaian perselisihan panjang. Industri AI kini berada dalam posisi menunggu kepastian hukum yang lebih solid mengenai bagaimana batasan etika dan hak cipta harus diterapkan dalam era kecerdasan buatan.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts