SEANTERONEWS.com – Komisi II DPR RI mendorong agar mekanisme pemberian manfaat pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk dalam agenda pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Langkah ini dinilai krusial guna memastikan sistem kesejahteraan aparatur tetap selaras dengan prinsip keadilan serta keberlanjutan fiskal negara.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Meninjau Ulang Skema Kesejahteraan
Dalam rapat tersebut, Rifqi menyoroti kompleksitas aturan pensiun saat ini. Ia memberikan ilustrasi mengenai hak pensiun bagi janda/duda yang menikah di usia lanjut. Menurutnya, regulasi yang ada perlu dikaji kembali agar tetap relevan dengan realitas sosial sekaligus menjaga beban keuangan negara.
“Ini menjadi catatan yang perlu kita pikirkan bersama dalam pembahasan RUU ASN. Tujuannya agar sistem kesejahteraan bagi pensiunan tetap berjalan beriringan dengan keberlanjutan fiskal negara,” jelas Rifqi.
Ia menekankan bahwa reformasi birokrasi tidak boleh hanya fokus pada aspek kesejahteraan semata. Sebaliknya, setiap tunjangan atau manfaat yang diberikan harus berbanding lurus dengan efektivitas dan kualitas kinerja aparatur selama masa pengabdiannya.
Birokrasi Berbasis Kinerja
Rifqi menegaskan bahwa revisi UU ASN harus menjadi momentum untuk melakukan perombakan menyeluruh terhadap sistem kepegawaian nasional. Ia berharap regulasi baru nanti mampu melahirkan birokrasi yang lebih kompetitif, profesional, dan berorientasi pada pencapaian hasil (outcome).
“Kita ingin membangun sistem birokrasi yang lebih kompetitif. Jadi, bagaimana sistem kesejahteraan itu diimbangi dengan efektivitas dan kualitas kinerja selama seseorang mengabdi kepada negara,” tegasnya.
Mewujudkan Birokrasi Adaptif
Komisi II DPR RI memandang penyempurnaan sistem kepegawaian sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang adaptif dan efisien. Fokus pada evaluasi kinerja dan rasionalisasi sistem pensiun diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam membenahi tata kelola birokrasi yang selama ini dinilai masih kaku.
Pemerintah dan DPR sepakat bahwa reformasi kepegawaian harus dilakukan secara komprehensif. Dengan regulasi yang tepat, diharapkan ASN ke depan tidak hanya memiliki jaminan hari tua yang layak, tetapi juga memiliki motivasi tinggi untuk terus meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat.[]











