BREAKING

ACEH

DPP Golkar Resmi Sahkan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Provinsi Aceh Periode 2025-2030

DPP Partai Golkar resmi mengesahkan komposisi kepengurusan DPD I Golkar Provinsi Aceh periode 2025-2030 di bawah kepemimpinan H.M. Salim Fakhry.

Banda Aceh – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) resmi mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Aceh periode 2025–2030 hasil Musyawarah Daerah (Musda). Pengesahan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor Skep-163/DPP/GOLKAR/V/2026 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Aceh Periode 2025–2030 (Hasil Musda), yang ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2026.

SK tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, bersama Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji. Dengan terbitnya keputusan ini, kepengurusan baru DPD Partai Golkar Aceh untuk lima tahun ke depan resmi memiliki payung hukum internal partai untuk menjalankan roda organisasi di tingkat provinsi.

Latar Belakang Penerbitan SK

Dalam pertimbangan (menimbang) yang tercantum dalam SK, disebutkan bahwa DPD Partai Golkar Provinsi Aceh telah menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Provinsi Aceh pada 30 November 2025 di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh. Salah satu keputusan penting dalam Musda XI tersebut adalah pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Aceh periode 2025–2030, sekaligus penetapan Tim Formatur yang diberi mandat untuk menyusun komposisi dan personalia kepengurusan DPD periode tersebut.

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, kewenangan mengesahkan komposisi dan personalia DPD tingkat provinsi berada di tangan DPP Partai Golkar. Atas dasar itulah, DPP kemudian menerbitkan Surat Keputusan ini sebagai bentuk pengesahan resmi terhadap hasil kerja Tim Formatur pascaMusda.

Proses pengesahan ini turut merujuk pada sejumlah landasan hukum dan keputusan organisasi sebelumnya, di antaranya Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar Tahun 2024 Nomor VII/MUNAS-XI/GOLKAR/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tentang Program Umum Partai Golkar, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, serta Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2024 tanggal 18 November 2024 tentang Pengesahan Perubahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Periode 2024–2029.

Selain itu, DPP juga memperhatikan surat resmi dari DPD Partai Golkar Provinsi Aceh Nomor B-15/DPD-I/GK/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026 perihal Permohonan Pengesahan Komposisi dan Personalia Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Aceh Periode 2025–2030 (Hasil Musda), yang menjadi dasar administratif langsung diterbitkannya SK ini.

Isi Keputusan

Dalam diktum keputusan, DPP Partai Golkar menetapkan tiga poin utama. Pertama, menetapkan dan mengesahkan komposisi serta personalia DPD Partai Golkar Provinsi Aceh periode 2025–2030 hasil Musda. Kedua, menyatakan bahwa komposisi dan personalia secara lengkap tercantum dalam lampiran SK yang menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dari keputusan tersebut. Ketiga, SK dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan SK ini turut ditembuskan kepada Bendahara Umum DPP Partai Golkar, para Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, serta Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Aceh, sebagai bentuk transparansi dan koordinasi internal partai.

Susunan Kepemimpinan Inti

Berdasarkan lampiran SK, jajaran pimpinan inti DPD Partai Golkar Provinsi Aceh periode 2025–2030 dipimpin oleh H.M. Salim Fakhry, S.E., M.M. sebagai Ketua, didampingi Khalid, S.Pd.I sebagai Ketua Harian. Posisi Sekretaris dijabat oleh Sabri Badruddin, S.T., M.T., sementara posisi Bendahara dipercayakan kepada Muhammad Rizky, S.E.

Struktur kepengurusan DPD Partai Golkar Aceh periode ini tergolong besar dan lengkap, dengan total 184 personil yang tersebar dalam berbagai jabatan, mulai dari jajaran Wakil Ketua, Wakil Sekretaris, Wakil Bendahara, hingga Ketua dan Anggota Biro pada masing-masing bidang.

Jajaran Wakil Ketua Bidang

Di bawah Ketua dan Ketua Harian, kepengurusan ini didukung oleh puluhan Wakil Ketua Bidang yang membidangi berbagai sektor strategis. Beberapa di antaranya adalah Islamuddin, S.T. selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi; Jamaluddin, S.T. yang membidangi Kaderisasi dan Keanggotaan; serta sejumlah Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu yang dibagi berdasarkan wilayah daerah pemilihan (dapil), yakni Qamaruzzaman Haqny (Dapil 1 dan 2), Syamsul Bahri atau Tiyong (Dapil 3 dan 5), Dr. Denny Febrian Roza, S.STP., M.Si. (Dapil 4 dan 8), Zikrullah Ibna, S.E. (Dapil 6 dan 7), M. Iqbal, S.T. (Dapil 9), serta H. Kamaruddin (Dapil 10).

Sejumlah bidang lain turut mencerminkan kekhasan lokal Aceh, seperti Wakil Ketua Bidang Syariat Islam yang dijabat Drs. Taslim HM. Yasin, M.Si., Wakil Ketua Bidang Kelautan dan Nelayan oleh Ir. Iskandar, serta Wakil Ketua Bidang Budaya dan Adat oleh Mawardi, S.Ag. Selain itu terdapat pula Wakil Ketua Bidang Perempuan yang dijabat Diana Putri Amelia, S.M., Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga oleh Ir. Ilham Akbar, S.T., serta Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipercayakan kepada T. Alfiansyah, S.H.

Bidang-bidang strategis lain turut dilengkapi, di antaranya Wakil Ketua Bidang Perdagangan dan Perindustrian (Iqbal Dawood), Wakil Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Muhammad Junaidi), Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Nurlela Wati), Wakil Ketua Bidang Kesehatan (Ahmad Haeqal Asri, S.Ked., M.M.), Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup (Cut Yulita Darwin), Wakil Ketua Bidang Pertanian dan Perkebunan (H. Iskandar Mahmud, S.H.), hingga Wakil Ketua Bidang Perbankan (Amal Hasan, S.E.) dan Wakil Ketua Bidang Infrastruktur (T. Syahreza Darwin).

Turut pula ditetapkan Wakil Ketua Bidang Pengabdian Sosial (H. Ali Husin, S.H.), Wakil Ketua Bidang Kebencanaan (Feri Rihayatsyah, S.E.), Wakil Ketua Bidang Riset dan Kajian Strategis (Ismet Tanjung, S.T., M.T.), Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (Syauqi Futaqi), Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Rakyat (H. Muchtar Yusuf), Wakil Ketua Bidang Politik (Azhari, S.Sos), serta Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Abdul Hadi/Adi Maros), yang melengkapi jajaran Wakil Ketua dalam struktur kepengurusan ini.

Jajaran Wakil Sekretaris dan Wakil Bendahara

Mengikuti pola pembidangan pada jajaran Wakil Ketua, jajaran Wakil Sekretaris turut dibagi berdasarkan bidang yang sama, dengan jumlah mencapai 36 personil yang dipimpin di bawah koordinasi Sekretaris Sabri Badruddin. Beberapa nama yang tercatat di antaranya Rasyidin Raden (Bidang Organisasi), Zainal Fikri (Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan), serta jajaran Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu untuk masing-masing dapil.

Sementara itu, jajaran Wakil Bendahara tercatat berjumlah 18 orang, mendampingi Bendahara Muhammad Rizky, S.E., di antaranya Ir. H. Khairul Fajri, H. Ridwansyah Ahmad, S.E., Fachrizal Murphy, Yunadi, S.T., Hj. Afridawati, H. Burhanuddin, S.E., hingga Hj. Sartina.

Jajaran Ketua dan Anggota Biro

Struktur kepengurusan ini juga dilengkapi dengan pembentukan 30 biro yang mencerminkan pembidangan program kerja partai, mulai dari Biro Organisasi yang diketuai Muhammad Furqan, S.Sos., M.I.Kom., Biro Kaderisasi dan Keanggotaan yang diketuai M. Deni Fitriadi Sym, S.H., Biro Pemenangan Pemilu yang diketuai Husnul Jamil, M.I.Kom., M.I.P., M.H., hingga Biro Penggalangan Kelompok Fungsional yang diketuai Darwis.

Selanjutnya terdapat pula Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (Akbarul Fajri, S.H.), Biro Perdagangan dan Perindustrian (Jalalus Sayuti), Biro Organisasi Kemasyarakatan (Andy Ramadhana, S.A.P.), Biro Pemuda dan Olahraga (Zulfahmi), Biro Perempuan (Hj. Nurbaiti), Biro Hubungan Lembaga Politik (Fadli A. Hamid, S.E., M.M.), Biro Kelautan dan Nelayan (T. Ferdian), Biro Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Khairul Mubaraq), Biro Syariat Islam (Marwan Abbas), Biro Koperasi (Syarifah Nayla Asha), Biro Pendidikan dan Kebudayaan (Dewi Herafiana), Biro Kesehatan (Pujo Basuki), Biro Lingkungan Hidup (drh. Irwan Syahputra), Biro Pertanian dan Perkebunan (Aramiko Aritonang), Biro Pemerintahan (Hendra Halim, S.E.), Biro Ketenagakerjaan (Febri Miraj), Biro Perbankan (Ina Charolina), Biro Infrastruktur (H. Miswar, S.T.), Biro Pengabdian Sosial (Cut Nuria Barbie), Biro Kebencanaan (Hamzah Azumar, S.T.), Biro Riset dan Kajian Strategis (Ulul Azmi, S.T.), Biro Budaya dan Adat (Nurhafni), Biro Media dan Penggalangan Opini (Saifullah, S.E.), Biro Kesejahteraan Rakyat (Bahrizal), Biro Politik (Muttaqin, S.H.), serta Biro Pemberdayaan Masyarakat (Muhammad Fazri, S.E.). Masing-masing biro didukung oleh dua hingga tiga orang anggota, yang keseluruhannya menambah kelengkapan struktur organisasi partai di tingkat provinsi.

Konteks dan Signifikansi Politik

Pengesahan komposisi dan personalia DPD Partai Golkar Aceh periode 2025–2030 ini menjadi penanda penting konsolidasi organisasi partai berlambang pohon beringin tersebut di wilayah Aceh, menjelang berbagai agenda politik ke depan, termasuk penguatan struktur partai hingga ke tingkat kabupaten/kota dan kecamatan. Dengan jumlah personalia yang mencapai 184 orang, struktur kepengurusan ini mencerminkan upaya Partai Golkar untuk merangkul spektrum yang luas, baik dari sisi wilayah pemilihan, sektor pembangunan, maupun representasi kelompok masyarakat, termasuk kelompok perempuan dan pemuda.

Keberadaan bidang-bidang khas seperti Syariat Islam, Kelautan dan Nelayan, serta Budaya dan Adat dalam struktur kepengurusan ini turut mencerminkan penyesuaian program partai dengan konteks sosial, budaya, dan hukum yang berlaku di Provinsi Aceh sebagai daerah dengan keistimewaan otonomi khusus.

Dengan telah dikantonginya SK pengesahan resmi dari DPP, kepengurusan baru DPD Partai Golkar Aceh periode 2025–2030 kini memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan program kerja partai, memperkuat basis dukungan di tingkat akar rumput, sekaligus mempersiapkan diri menghadapi dinamika politik dan kontestasi elektoral pada periode mendatang di Provinsi Aceh.

ProsesMusdaa Sebagai Landasan Legitimasi

Musda XI yang digelar di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, pada 30 November 2025 tersebut merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan partai di tingkat provinsi, sebagaimana diatur dalam mekanisme organisasi Partai Golkar. Selain menetapkan Ketua DPD terpilih, forum ini juga memberikan mandat kepada Tim Formatur untuk menyusun keseluruhan komposisi kepengurusan, sebuah mekanisme yang lazim digunakan partai politik guna memastikan proses penyusunan pengurus berjalan representatif sekaligus mengakomodasi berbagai unsur dan kepentingan internal partai di daerah.

Setelah Tim Formatur merampungkan tugasnya, hasil susunan pengurus tersebut kemudian diajukan secara resmi oleh DPD Partai Golkar Provinsi Aceh kepada DPP melalui surat permohonan pengesahan, sebelum akhirnya disetujui dan disahkan melalui SK yang diterbitkan DPP pada 11 Mei 2026. Rentang waktu antara pelaksanaan Musda hingga terbitnya SK pengesahan ini mencerminkan tahapan administratif yang lazim ditempuh partai politik di Indonesia, mulai dari musyawarah daerah, penyusunan komposisi oleh formator, pengajuan permohonan, hingga pengesahan resmi oleh pengurus pusat.

Ke depan, publik di Aceh dapat menantikan bagaimana kepengurusan baru ini menerjemahkan struktur organisasi yang telah disahkan menjadi program kerja nyata, khususnya dalam memperkuat konsolidasi partai menjelang berbagai agenda politik yang akan dihadapi Partai Golkar di Provinsi Aceh pada periode 2025–2030.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts