SEANTERONEWS.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terus konsisten mengawal jalannya perumusan regulasi yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat di pulau-pulau terluar melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Kehadiran regulasi ini diproyeksikan sebagai jawaban konkret atas berbagai persoalan klasik yang dihadapi kawasan kepulauan, mulai dari keterbatasan konektivitas, minimnya akses pelayanan dasar publik, tingginya biaya logistik, hingga ketimpangan pembangunan yang belum sepenuhnya teratasi.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus DPR RI bersama perwakilan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (8/7/2026).
Menghadirkan Negara di Pulau-Pulau Terluar
Ketua Tim Kerja DPD RI untuk RUU Daerah Kepulauan, Andi Sofyan Hasdam, menegaskan bahwa substansi RUU ini tidak hanya berfokus pada eksploitasi potensi laut maupun tata kelola kemaritiman saja. Lebih dari itu, regulasi ini dirancang guna menjamin masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan memperoleh perhatian dan akses pembangunan yang setara dengan daerah lainnya.
“RUU ini kami ajukan bukan semata-mata membahas aspek maritim, tetapi memastikan negara hadir memberdayakan masyarakat di pulau-pulau terluar. Kita ingin menegaskan pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan melalui kebijakan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada daratan, tetapi juga memperhitungkan laut sebagai satu kesatuan ruang hidup bangsa,” ujar Andi.
Menurut Andi, keterbatasan akses dan bentang wilayah kepulauan menuntut adanya kebijakan khusus (affirmative action). RUU ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi penguatan skema pendanaan fiskal khusus, perencanaan pembangunan yang kontekstual, serta tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif.
Pembangunan Kontekstual yang Adil dan Inklusif
Senada dengan hal itu, Anggota DPD RI, Graal Taliawo, menilai wilayah kepulauan masih tertinggal karena kebijakan pembangunan nasional selama ini belum sepenuhnya mempertimbangkan karakteristik daerah kepulauan. Ia mendesak adanya pengakuan kekhususan daerah kepulauan yang diwujudkan melalui formula fiskal yang lebih adil.
“Pembangunan kita belum sepenuhnya kontekstual terhadap kondisi daerah kepulauan. Karena itu diperlukan kebijakan afirmatif agar pembangunan nasional benar-benar dapat dirasakan secara merata. RUU Daerah Kepulauan menjadi instrumen penting untuk memastikan masyarakat di wilayah kepulauan tidak lagi tertinggal dari arus pembangunan nasional,” tutur Graal.
Pandangan tersebut diperkuat oleh masukan dari Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Bappenas, Maliki. Ia membenarkan bahwa hambatan konektivitas laut masih menjadi akar masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) di pulau-pulau terpencil, ditambah kerentanan tinggi terhadap dampak perubahan iklim.
Oleh karena itu, Maliki menyarankan agar pengentasan kemiskinan dilakukan secara berkelanjutan melalui penguatan kualitas SDM, perluasan akses pendidikan dan kesehatan, penyediaan infrastruktur dasar, serta kebijakan afirmatif yang disesuaikan dengan karakteristik khusus wilayah kepulauan.
DPD RI menaruh harapan besar agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera dirampungkan guna mempercepat pemerataan pembangunan, mengukuhkan kedaulatan teritorial, serta mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara kepulauan yang maju, tangguh, dan sejahtera.[]











