SEANTERONEWS.com – Komando Armada (Koarmada) RI melalui jajaran TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal mineral mentah strategis bernilai triliunan rupiah. Operasi penegakan hukum maritim berskala besar ini dilakukan di kawasan perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Komoditas tambang bernilai tinggi tersebut diangkut tanpa dokumen resmi menggunakan armada Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210. Berdasarkan pemeriksaan fisik awal di lapangan, puluhan kontainer di atas kapal tersebut teridenteksi membawa Logam Tanah Jarang (LTJ) serta unsur radioaktif berbahaya lainnya.
Dalam rilis resminya pada Selasa (9/6/2026), Dinas Penerangan Angkatan Laut mengonfirmasi bahwa seluruh tindakan hukum yang diambil telah sesuai dengan prosedur hukum laut internasional, khususnya UNCLOS 1982. Aturan ini memberikan kewenangan penuh bagi negara pantai untuk menegakkan hukum di wilayah perairan teritorial hingga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Secara domestik, operasi patroli ini berpijak pada Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang memandatkan Angkatan Laut untuk menjaga keamanan yurisdiksi maritim nasional.
Upaya penggagalan ekspor ilegal ini berawal pada 16 Mei 2026 saat militer mengintensifkan patroli keamanan di kawasan perbatasan. Kapal perang KRI Kujang-642 yang berada di bawah kendali operasi Guskamla Koarmada I mendeteksi adanya pergerakan kapal yang mencurigakan.
Petugas segera melakukan pengejaran dan penghentian guna memeriksa muatan puluhan kontainer secara menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan, muatan minerba tersebut diduga kuat melanggar regulasi ekspor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Komoditas jenis ini termasuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diekspor secara bebas sesuai dengan lampiran Permendag Nomor 22 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Permendag Nomor 6 … Tahun 2026.
Guna memastikan rincian kandungan material secara ilmiah serta memperkuat konstruksi pidananya, TNI AL kini berkolaborasi erat dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Proses hukum lanjutan akan disusun secara komprehensif berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, pemeriksaan dokumen pabean, serta berita acara penyidikan.
Selain permasalahan komoditas, kapal penarik TB Capricorn juga menghadapi penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pelayaran serius. Pelanggaran navigasi ini mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah terakhir kali melalui UU Nomor 66 Tahun 2024.
Pihak TNI AL menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini mencerminkan kesiapsiagaan operasional serta keakuratan sistem intelijen di lapangan. Langkah ini juga menjadi wujud nyata komitmen berkelanjutan TNI AL dalam melindungi kekayaan alam strategis nasional dari upaya eksploitasi ilegal.[]










