BREAKING

ACEH

KPK Desak Aceh Percepat Serapan Dana Bencana Rp26,8 Triliun

KPK mendesak Pemerintah Aceh mempercepat serapan dana bencana yang baru mencapai 43%. Ditemukan kejanggalan pada proyek Huntara dan alokasi dana hibah 2025.

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mendesak Pemerintah Aceh beserta jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera melakukan percepatan serapan anggaran penanggulangan bencana. Langkah ini diambil setelah tim koordinasi mencatat adanya kelambatan signifikan dalam realisasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga awal Mei 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi anggaran baru menyentuh angka 43,14 persen, atau terserap sebesar Rp11,56 triliun dari total pagu anggaran mencapai Rp26,80 triliun. Rendahnya angka serapan ini menjadi rapor merah di tengah kondisi masyarakat yang masih membutuhkan pemulihan pascabencana secara cepat.

Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, menyayangkan sikap pemerintah daerah yang terkesan menahan anggaran. Padahal, status kebencanaan di wilayah Aceh saat ini masih bersifat darurat yang menuntut aksi cepat ( fast response).

“Dalam situasi darurat, Pemerintah Daerah seharusnya melakukan percepatan dan tidak menghambat aliran anggaran. Menahan dana di tengah kondisi transisi darurat hanya akan memperpanjang penderitaan warga terdampak,” tegas Harun dalam keterangannya di Banda Aceh.

Selain persoalan teknis serapan, KPK juga mengendus adanya kejanggalan dalam implementasi di lapangan. Sejak awal, muncul kecurigaan terkait pengadaan fasilitas Hunian Sementara (Huntara). Laporan menunjukkan adanya ketimpangan kualitas dan jenis perabotan Huntara yang berbeda-beda di setiap desa.

Masalah lain yang disoroti adalah mekanisme pencairan dana bantuan. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) tahap pertama, dana seharusnya disalurkan sekaligus secara utuh. Namun, pada praktiknya, dana tersebut justru diberikan secara bertahap, yang dinilai menghambat kemandirian warga dalam melakukan pemulihan mandiri.

Kelambatan administrasi dan distribusi anggaran ini membawa dampak beruntun pada infrastruktur vital. Hingga saat ini, pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi para pengungsi masih jauh dari target. Tak hanya itu, proyek normalisasi sungai yang krusial untuk mencegah banjir susulan juga masih tersendat.

KPK mengingatkan bahwa masa transisi darurat akan segera berakhir. Jika serapan anggaran tidak segera dipacu, dikhawatirkan program pemulihan akan mangkrak dan memicu permasalahan hukum baru di kemudian hari.

Di tengah minimnya dana bencana yang mengalir, KPK justru menemukan tingginya alokasi dana hibah Pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2025 yang diberikan kepada instansi vertikal. Hal ini memicu kontroversi karena instansi-instansi tersebut sejatinya sudah memiliki pagu anggaran sendiri yang dibiayai oleh APBN.

Pemerintah Aceh diminta untuk lebih bijak dan transparan dalam menetapkan prioritas anggaran. Fokus utama saat ini harus diarahkan sepenuhnya pada penanggulangan bencana dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat Aceh yang kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian akibat bencana.[]

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts