BREAKING

HUKUM

Bakar Gedung USK: Polresta Banda Aceh Periksa 15 Saksi

Polresta Banda Aceh mendalami kasus pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK. 15 saksi diperiksa, bukti bom molotov ditemukan, kerugian tembus Rp20 miliar.

BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh bergerak cepat mengusut tuntas insiden pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK). Hingga Jumat (22/5/2026), penyidik telah memanggil 15 orang saksi untuk memberikan keterangan terkait peristiwa mencekam yang terjadi pada Kamis dini hari tersebut.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan bahwa dari total belasan saksi tersebut, mayoritas di antaranya merupakan kalangan mahasiswa.

“Kami telah memintai keterangan dari 15 orang saksi. Rinciannya mencakup 13 mahasiswa, satu orang dosen, serta satu saksi pelapor,” ujar Kompol Dizha kepada awak media.

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung di Mapolresta Banda Aceh, ke-13 mahasiswa tersebut hadir dengan didampingi oleh Wakil Dekan III Fakultas Teknik USK, Bambang Setiawan. Kehadiran pihak dekanat memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur di lingkungan akademisi.

Pihak kepolisian juga memberikan sinyal bahwa jumlah saksi kemungkinan besar akan terus bertambah seiring dengan pengembangan penyelidikan di lapangan. “Penyidikan masih sangat dinamis, tidak menutup kemungkinan ada penambahan saksi lain untuk memperkuat konstruksi kasus ini,” tambah Dizha.

Selain mengumpulkan keterangan saksi, tim identifikasi dari Polresta Banda Aceh telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial dari lokasi kejadian. Bukti-bukti ini diharapkan dapat mengungkap dalang di balik aksi anarkis tersebut.

Beberapa benda yang disita petugas antara lain bongkahan batu, kayu, hingga puing-puing kendaraan (sepeda motor dan mobil) yang hangus terbakar. Namun, yang paling menonjol adalah temuan pecahan kaca yang diduga kuat berasal dari bom molotov yang digunakan untuk menyulut api.

“Barang bukti yang ditemukan di TKP akan kami kirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dilakukan uji ilmiah guna memastikan unsur-unsur penyebab kebakaran secara akurat,” jelas Kasatreskrim.

Pihak kepolisian menaksir kerugian materiil akibat kerusakan gedung dan fasilitas pendidikan ini mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp20 miliar. Angka tersebut mencakup kerusakan struktural bangunan serta kendaraan yang terparkir di sekitar area konflik.

Kasus ini sendiri merupakan tindak lanjut dari laporan resmi pihak Fakultas Pertanian dengan nomor laporan LP/B/418/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Sebagai buntut dari bentrokan antarmahasiswa ini, pihak rektorat USK telah mengambil langkah preventif dengan mengalihkan seluruh kegiatan belajar mengajar di Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian ke sistem daring (online) hingga 26 Mei 2026 demi menjaga kondusivitas lingkungan kampus.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts