JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk tidak mengorbankan standar perlindungan konsumen dan prinsip syariat dalam setiap kerja sama perdagangan internasional. Dalam pembahasan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, aspek Jaminan Produk Halal (JPH) dipastikan tetap menjadi “garis merah” kebijakan yang tidak dapat ditawar.
Komitmen strategis ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam pertemuan dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Aula Buya Hamka, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). Pertemuan tersebut bertujuan menyelaraskan implementasi perjanjian dagang dengan regulasi nasional serta ekspektasi umat.
Menko Airlangga menegaskan bahwa setiap produk makanan dan minuman yang memasuki pasar domestik wajib mengantongi sertifikat halal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintah tidak akan memberikan pengecualian, namun mempermudah prosedur melalui mekanisme pengakuan timbal balik.
“Halal itu mutlak, terutama untuk produk konsumsi yang masuk ke Indonesia. Kami menggunakan mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) agar sertifikasi dari lembaga luar negeri yang sudah kita akui dapat diterima tanpa perlu proses berulang yang berbelit,” tegas Airlangga.
Saat ini, Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki skema MRA yang solid. Sertifikat halal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS dapat langsung diakui sepanjang lembaga tersebut telah mengantongi recognition agreement dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hingga saat ini, tercatat ada lima lembaga besar di Amerika Serikat yang telah diakui oleh otoritas Indonesia, yaitu:
- IFANCA (Islamic Food and Nutrition Council of America)
- AHF (American Halal Foundation)
- ISA (Islamic Services of America)
- HTO (Halal Transactions of Omaha)ISWA (Islamic Society of Washington Area) melalui Halal Certification Department.
Secara global, Indonesia telah menjalin kerja sama serupa dengan 38 negara, sebuah langkah yang dinilai efektif memperlancar arus barang sekaligus menjaga kedaulatan standar halal nasional.
Terkait produk sensitif seperti daging dan hasil sembelihan, pemerintah menetapkan standar tinggi. Indonesia hanya menerima produk yang proses penyembelihannya memenuhi hukum Islam atau standar SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries) di bawah naungan OKI.
Untuk memastikan kepatuhan ini, BPJPH secara rutin melakukan audit langsung ke lapangan di negara asal. Sinergi antara pemerintah dan MUI sebagai otoritas fatwa tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap produk impor.
Pertemuan penting ini juga dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid serta jajaran pimpinan pusat MUI, termasuk Wakil Ketua Umum Marsudi Syuhud dan Sekjen Amirsyah Tambunan, yang memberikan dukungan penuh terhadap penguatan kedaulatan regulasi nasional di tengah arus perdagangan bebas.[]










