Banda Aceh – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 H, masyarakat Indonesia kembali diingatkan untuk tidak hanya fokus pada kesucian hati, tetapi juga kebersihan lingkungan. Pesan ini mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 47 Tahun 2014, yang secara tegas menetapkan bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya adalah haram.
Di tengah euforia persiapan puasa, persoalan sampah seringkali menjadi tantangan besar, terutama dengan meningkatnya konsumsi rumah tangga dan aktivitas pasar takjil.
Bukan Sekadar Etika, Tapi Kewajiban Agama
Fatwa ini menegaskan bahwa setiap Muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan karena dampak buruk sampah yang tidak terkelola dapat menimbulkan kerusakan (mudarat). MUI menjelaskan bahwa segala tindakan yang menyebabkan pencemaran lingkungan, membawa penyakit, hingga mengakibatkan banjir adalah hal yang dilarang oleh agama.
Dalam konteks Ramadan, menjaga lingkungan dianggap sebagai bagian dari ibadah. Kebersihan adalah cerminan iman, dan membiarkan sampah berserakan justru dapat mengurangi nilai keberkahan dari ibadah puasa itu sendiri.
Tantangan Sampah di Bulan Ramadan
Statistik menunjukkan bahwa volume sampah di kota-kota besar Indonesia seringkali meningkat selama bulan Ramadan. Beberapa titik kritis yang perlu diwaspadai antara lain:
Penggunaan plastik sekali pakai dan sisa makanan yang sering tertinggal di area trotoar. Sampah botol minum atau pembungkus makanan setelah aktivitas buka bersama atau sahur. Akumulasi sampah di jalur transportasi dan tempat istirahat menjelang Idulfitri.
Panduan “Ramadan Minim Sampah”
Agar puasa tahun ini lebih bermakna dan sesuai dengan kaidah fatwa, masyarakat diajak untuk mulai menerapkan kebiasaan baru:
Membawa Wadah Sendiri: Gunakan tote bag atau wadah makanan saat membeli takjil untuk mengurangi plastik sekali pakai.
Habiskan Makanan: Cegah munculnya sampah makanan (food waste) dengan mengambil porsi secukupnya saat berbuka.
Pilah dari Rumah: Pisahkan sampah organik dan anorganik untuk memudahkan proses daur ulang.
Edukasi Komunitas: Pengurus masjid diharapkan aktif menyediakan tempat sampah yang memadai dan mengingatkan jamaah melalui ceramah singkat.
Sinergi Kebersihan dan Keimanan
Pemerintah dan tokoh agama berharap momentum Ramadan 2026 menjadi titik balik bagi kesadaran lingkungan di Indonesia. Dengan mematuhi fatwa ini, umat Muslim tidak hanya menjalankan perintah agama secara ritual, tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan bumi.
Ingatlah, membuang sampah pada tempatnya adalah sedekah kecil yang berdampak besar bagi kesehatan banyak orang. Mari kita jadikan Ramadan kali ini sebagai “Ramadan Hijau” yang bersih dan penuh berkah.[]











