SEANTERONEWS.com — DPR RI memastikan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, hukuman mati tidak lagi dikategorikan sebagai pidana pokok seperti dalam KUHP lama. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPR sebagai bagian dari bentuk pembaruan sistem hukum pidana Indonesia pada awal 2026.
Menurut Komisi III DPR, perubahan ini mencerminkan arah baru dalam politik hukum nasional di mana hukuman mati hanya dapat dijatuhkan sebagai pidana alternatif dalam kondisi sangat terbatas.
Dalam KUHP lama, pidana mati termasuk dalam kategori pidana pokok bersama pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Namun, dalam KUHP baru, pidana pokok kini fokus pada bentuk hukuman yang lebih bersifat rehabilitatif atau pengawasan, bukan langsung pada eksekusi mati. pt-nad.go.id
Hukuman mati dalam KUHP baru tetap diatur dalam ketentuan sebagai pidana khusus untuk tindak pidana tertentu, dan hanya bisa diterapkan setelah semua persyaratan pemidanaan terpenuhi.
Salah satu ketentuan penting dalam KUHP baru adalah bahwa hukuman mati wajib dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun, sehingga vonis belum otomatis dieksekusi. Jika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan tersebut, hukuman itu bisa diubah menjadi penjara seumur hidup atau penjara tertentu. Antara News
Perubahan ini dinilai sebagian pakar sebagai implementasi prinsip hukum pidana yang lebih manusiawi dan sejalan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. MariNews
Selain itu, KUHP baru juga menetapkan bahwa pelaksanaan hukuman mati hanya dapat dilakukan setelah proses grasi terpidana ditolak oleh Presiden RI.
Komisi III DPR menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan mempersempit ruang penerapan hukuman mati, menjadikannya upaya terakhir setelah opsi pidana lain dipertimbangkan.
Meski tetap mempertahankan hukuman mati dalam undang-undang, perubahan struktur pidana ini menggambarkan pergeseran dari pendekatan lama yang lebih retributif menuju sistem yang memberi kesempatan perbaikan perilaku terdakwa.
Beberapa kalangan menilai perubahan tersebut akan berdampak pada proses penjatuhan hukuman di kasus-kasus serius seperti korupsi berat, terorisme, dan pelanggaran HAM berat.
Penerapan KUHP baru ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026, setelah sekian lama dilakukan pembahasan dan penyesuaian terhadap hukum pidana nasional. []
Kata kunci SEO:











