Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh pada akhir November lalu.
Penetapan perpanjangan status kedua itu mulai berlaku sejak 26 Desember hingga 8 Januari 2025 atau selama 14 hari. Hal ini berdasarkan kondisi di lapangan yang masih proses pemulihan pascabencana.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, bahwa Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem menginstruksikan kepada SKPA untuk percepatan distribusi logistik untuk korban bencana.
“Baik yang tinggal ditempat pengungsian, rumah warga hingga kepelosok gampong yang masih terisolir,” kata MTA, Kamis, 25 Desember 2025.
Para SKPA juga diminta untuk memenuhi hak-hak dasar pengungsi sesuai standar hak azasi manusia. Kemudian, juga memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat terdampak bencana
“Dengan memfungsikan seluruh rumah sakit, puskesmas, puskesmas pembantu dan buka pos pelayanan kesehatan hingga ke gampong-gampong di pelosok Aceh yang masih terisolir,” ucapnya.
Lebih lanjut Gubernur menginstruksikan, pada perpanjangan tanggap darurat kedua ini, kepada seluruh SKPA untuk menjalankan tupoksinya secara baik dan terfokus dan massif dalam menjalankan kegiatan penanganan tanggap darurat.
“Berbagai langkah pemulihan terus dilakukan oleh Pemerintah Aceh dibawah supervisi Pemerintah Pusat. Semoga Aceh lebih baik, teruslah bersatu untuk bangkit dari bencana ini,” jelasnya.[]








