BREAKING

ACEH

Pemkab Aceh Tamiang Perpanjang Tanggap Darurat Bencana hingga 6 Januari 2026

Karang Baru – Pemkab Aceh Tamiang memperpanjang masa tanggap darurat selama 14 hari mulai Rabu, 24 Desember 2025, hingga 6 Januari 2026.

Juru bicara Pemkab Aceh Tamiang Agusliayana Devita mengatakan perpanjangan tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi yang diteken pada Selasa, 23 Desember 2025.

Dengan perpanjangan tersebut artinya Pemkab Aceh Tamiang telah tiga memperpanjang masa tanggap darurat.

Menurut Agusliayana, tim gabungan dan relawan saat ini masih terus melakukan pembersihan fasilitas publik serta pasar. Sebagian pedagang di sana sudah mulai berjualan kembali.

“Pusat kota dan sarana perekonomian, khususnya pasar, dilakukan pembersihan dengan harapan kegiatan jual beli segera mulai aktif kembali,” jelasnya dilansir Detik.com.

Pascabanjir bandang yang terjadi Rabu 26 November lalu, 150 ribuan warga di Aceh Tamiang hingga kini masih mengungsi. Pemkab masih mendata untuk membangun hunian sementara dan hunian tetap.

Melansir data BNPB, banjir bandang menyebabkan 20.066 rumah di kabupaten itu rusak. Selain itu, 513 fasilitas umum, 40 fasilitas kesehatan, 440 fasilitas pendidikan, dua jembatan. Adapun warga Aceh Tamiang meninggal dunia 88 jiwa dan 18 orang terluka.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts