SEANTERONEWS.com — DPR RI akhirnya menyetujui tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 25 November 2025. Persetujuan diberikan setelah seluruh calon menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, berlangsung kondusif. Setelah laporan Komisi III dibacakan, pimpinan sidang mengajukan pertanyaan mengenai persetujuan calon anggota KY, dan seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju secara bulat.
Adapun tujuh nama yang ditetapkan yaitu F. Williem Saija, Setyawan Hartono, Anita Kadir, Desmihardi, Andi Muhammad Asrun, Abdul Chair Ramadhan, dan Abhan. Ketujuh calon tersebut berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.
Sebelum mencapai tahap pengesahan, seluruh calon telah melewati proses seleksi cukup panjang. Tahapan tersebut meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, penelusuran rekam jejak, tanggapan masyarakat, profile assessment, tes kesehatan, hingga sesi wawancara mendalam yang menentukan kelayakan masing-masing calon.
Pengesahan tujuh anggota baru KY ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim di seluruh Indonesia. Dengan komposisi baru yang lebih beragam, diharapkan lembaga ini mampu bekerja lebih independen dan responsif dalam menangani laporan masyarakat terkait etika kehakiman.
Para anggota baru KY nantinya juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan Mahkamah Agung serta lembaga penegak hukum lainnya. Tantangan ke depan tidak hanya terkait penegakan etik, tetapi juga memastikan integritas hakim tetap terjaga di tengah meningkatnya kompleksitas perkara di peradilan Indonesia.
Publik kini menaruh perhatian besar terhadap kinerja calon-calon yang telah disahkan tersebut. Harapan muncul agar KY periode mendatang mampu membawa perubahan signifikan dalam menjaga marwah peradilan, meningkatkan transparansi, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.[]










