BREAKING

ISLAM

Hukum Jual Beli Mata Uang melalui Platform Digital

BANDA ACEH – Salah satu ciri transaksi keuangan dalam Islam adalah pertimbangannya terhadap kepentingan semua pihak yang terlibat, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Ciri khas ini menunjukkan konsekuensi dari keadilan sempurna yang ditegakkan oleh syariat Islam, sebab pada dasarnya transaksi didasarkan atas tuntutan hak (tasyâhuh), bukan toleransi semata (tasâmuḥ).

Salah satu bentuk transaksi keuangan tersebut adalah akad ṣarf (pertukaran mata uang), dan salah satu bentuk modernnya adalah tukar-menukar mata uang (currency exchange), yaitu menukar satu mata uang dengan mata uang lain.Pertukaran dan jual-beli mata uang melalui internet pada dasarnya terjadi dengan dua cara:

Pertama: kedua belah pihak sepakat menukar satu mata uang dengan mata uang lain, lalu masing-masing pihak langsung mentransfer mata uangnya secara elektronik setelah akad ṣarf selesai.

Kedua: kedua pihak sepakat pada nilai kurs yang ditetapkan bank (dikenal dengan “kurs”), lalu pihak pertama langsung mentransfer mata uangnya, sementara pihak kedua baru mentransfer beberapa hari kemudian (misalnya lima hari setelahnya).

Cara pertama (langsung transfer): hukumnya boleh, karena syarat ṣarf berupa adanya serah-terima (qabḍ) dan pelunasan segera (ḥulūl) telah terpenuhi. Meskipun tidak ada serah-terima fisik, serah-terima hukumiah (qabḍ ḥukmī/i‘tibārī) sudah dianggap sah dan menggantikan serah-terima nyata.

Para ulama menjelaskan bahwa makna qabḍ dalam bahasa Arab mencakup penguasaan, kepemilikan, atau pengendalian, baik dengan tangan maupun secara hukum. Dalam fiqih, hal ini termasuk takhliyah (pembebasan), yaitu penjual melepaskan barang sehingga pembeli dapat menguasai dan menggunakannya. Maka serah-terima semacam ini sah secara syariat.

Cara kedua (tertunda beberapa hari): hukumnya tidak boleh, karena pertukaran mata uang disyaratkan adanya serah-terima langsung sebelum kedua pihak berpisah. Menunda penyerahan hingga beberapa hari termasuk riba nasi’ah yang diharamkan.

Hal ini ditegaskan oleh banyak fuqaha dari berbagai mazhab, berdasarkan hadis sahih dari Ubadah bin Shamit RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam — sama ukurannya, setara timbangannya, dan harus tunai. Jika berbeda jenis, maka juallah sesukamu asal dilakukan secara tunai.” (HR. Muslim dan al-Bukhari, lafaz Muslim).

Selain itu, penukaran mata uang harus dilakukan melalui lembaga resmi yang berwenang agar transaksi berjalan aman dan melindungi perekonomian nasional. Lembaga ini diawasi oleh bank sentral dan tunduk pada regulasi yang mencegah manipulasi kurs atau praktik pencucian uang.

Adapun transaksi di pasar gelap (black market) berisiko tinggi menimbulkan penipuan dan mengganggu stabilitas ekonomi. Maka hukumnya juga tidak boleh.

Pertukaran mata uang melalui internet diperbolehkan secara syar’i, dengan syarat dilakukan melalui saluran resmi yang berizin, dan kedua belah pihak melakukan transfer mata uang secara langsung, bukan ditunda. Selain itu, wajib mematuhi aturan dan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kemaslahatan individu ataupun negara.[]

*Sumber Dar el-ifta, Mesir

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts