Brussels – Pemerintah Belgia telah mengumumkan rencana formal untuk mengakui negara Palestina pada Sidang Umum PBB yang digelar pada bulan September. Keputusan ini diumumkan oleh Menlu Belgia, Maxime Prévot, dan merupakan bagian dari upaya bersama dengan Prancis dan Arab Saudi untuk memperkuat solusi dua negara.
Langkah Belgia didasari oleh situasi darurat kemanusiaan di Gaza dan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel—termasuk operasi militer serta perluasan pemukiman. Sebagai bentuk tanggapan, Belgia akan menerapkan 12 sanksi tegas terhadap Israel, seperti pelarangan impor produk dari pemukiman, pembatasan kontrak pengadaan publik dengan perusahaan Israel, dan penetapan pemimpin Hamas maupun politisi ekstrem Israel sebagai persona non grata.
Meskipun Amerika Serikat tetap menentang pengakuan sepihak—menganggap negara Palestina harus tercipta melalui negosiasi langsung—Belgia memilih untuk mengambil tindakan diplomatik kuat. Keputusan ini merupakan bagian dari dinamika lebih luas di Uni Eropa, yang kini tengah terpecah terkait Presiden Israel dan tekanan terhadap kebijakan timur tengah.[]









