SIGLI – Sengketa persoalan pasokan irigasi pertanian berujung tragedi berdarah di Kabupaten Pidie, Aceh. Seorang petani lanjut usia bernama Sukirman (66), warga asal Desa Paloh Jeurat, Kecamatan Padang Tiji, tewas mengenaskan usai terlibat cekcok dengan pria berinisial N (42).
Insiden maut tersebut diketahui terjadi pada pekan lalu di kawasan Jalan Grong-Grong, Kecamatan Padang Tiji. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pidie, Iptu Mirzan, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan bahwa nyawa korban tak tertolong akibat pendarahan hebat.
“Korban menderita luka bacok yang sangat serius. Terdapat luka robek akibat sabetan benda tajam, khususnya di area wajah dan leher korban,” jelas Iptu Mirzan saat memberikan keterangan resmi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal pihak kepolisian, perselisihan yang berujung pada pertumpahan darah ini berakar dari masalah sepele, yakni pembagian debit air persawahan. Peristiwa bermula ketika tersangka N mendatangi korban untuk mempertanyakan aliran air menuju sawahnya yang mendadak menyusut dan hilang.
Menanggapi komplain tersebut, Sukirman berniat mencari solusi dengan melaporkan persoalan ini kepada keujruen blang, yakni lembaga atau pemangku adat yang berwenang mengatur urusan pembagian air irigasi persawahan di Aceh.
Sayangnya, niat korban untuk melibatkan pihak penengah adat justru direspons negatif oleh tersangka. N yang sudah terbakar emosi seketika gelap mata dan langsung mengayunkan sebilah parang ke arah korban. Sabetan benda tajam tersebut membuat lansia itu tumbang hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir.
Menyadari tindakan fatal yang baru saja dilakukannya, N tidak mencoba melarikan diri. Usai melakukan penyerangan, pelaku langsung mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Grong-Grong untuk menyerahkan diri secara sukarela.
Saat ini, tersangka N telah diamankan di sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain, penyidik kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 468 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum lebih lanjut akan terus dikawal oleh jajaran Satreskrim Polres Pidie.[]











