SEANTERONEWS.com – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, secara tegas mendorong penerapan restitusi atau ganti rugi secara maksimal bagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi seksual. Dorongan ini disampaikan menyusul terungkapnya sejumlah kasus kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak di berbagai wilayah, termasuk di kawasan Cibitung (Kabupaten Bekasi) dan Lokasari (Jakarta Barat) dalam sepekan terakhir.
Menurut Selly, restitusi bukan sekadar mekanisme pemenuhan hak materiil semata, melainkan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana untuk menghadirkan keadilan restoratif dan memberikan efek jera yang nyata kepada para pelaku.
“Restitusi merupakan bagian dari pemenuhan hak korban sekaligus memberikan konsekuensi hukum yang berat kepada pelaku melalui mekanisme penyitaan harta kekayaan. Namun, saya tekankan, pemulihan anak korban tidak boleh berhenti pada aspek materiil semata,” ujar Selly dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII ini memberikan apresiasi atas langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang terus mengupayakan pemenuhan hak restitusi bagi korban sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Selly menegaskan bahwa negara memikul tanggung jawab yang jauh lebih besar untuk memastikan setiap anak korban mendapatkan pendampingan komprehensif. Hal ini meliputi rehabilitasi psikologis, pemulihan sosial, akses pendidikan, hingga pendampingan berkelanjutan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan dan menatap masa depan secara normal.
Evaluasi Sistem Perlindungan Anak
Selly menilai, masih maraknya praktik eksploitasi seksual terhadap anak menunjukkan adanya kelemahan struktural dalam sistem perlindungan anak di Indonesia. Pengawasan terhadap lingkungan yang berpotensi menjadi lokasi eksploitasi dinilai belum optimal. Selain itu, mekanisme deteksi dini terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban dan koordinasi antarinstansi juga memerlukan penguatan serius.
“Anak-anak bukan hanya berhak memperoleh keadilan melalui proses hukum, tetapi juga berhak mendapatkan kembali masa depan mereka. Negara harus hadir untuk memulihkan korban sekaligus memastikan peristiwa serupa tidak terus berulang,” tegasnya.
Mengacu pada pandangan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menekankan bahwa paradigma perlindungan anak harus lebih mengedepankan langkah preventif (pre-emtif) dibanding hanya berfokus pada penanganan kuratif setelah tindak pidana terjadi.
Ia mengingatkan bahwa landasan hukum untuk restitusi telah kuat, yakni diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya pada Pasal 30 dan Pasal 31.
Sinergi Lintas Sektor
Sebagai strategi nasional, Selly mendorong penguatan ketahanan keluarga sebagai lingkungan pertama yang melindungi anak. Kewaspadaan juga harus ditingkatkan di lingkungan sekolah, pesantren, rumah ibadah, dan masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian, khususnya Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Agama. Sinergi ini krusial untuk membangun sistem perlindungan anak yang holistik, mulai dari edukasi, deteksi dini, hingga penanganan korban secara menyeluruh.
Selain itu, Selly meminta pemerintah mengevaluasi efektivitas layanan rehabilitasi sosial dan rumah aman (shelter) agar mampu memberikan pelayanan yang cepat, ramah anak, dan berkelanjutan.
“Keberhasilan pemulihan korban tidak diukur hanya dari selesainya proses hukum, tetapi dari kemampuan negara mengembalikan rasa aman, kepercayaan diri, dan masa depan anak-anak yang menjadi korban,” pungkasnya.
Ia menegaskan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui komitmen kuat dari pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, keluarga, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat.[]










