JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menabuh genderang perang terhadap praktik kotor di jalanan dan loket pelayanan. Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Brigjen Pol. Dr. Aries Syahbudin, menjatuhkan ultimatum keras: tidak ada ruang sedikit pun bagi personel lalu lintas yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
Ancaman yang diberikan tak main-main. Anggota yang tertangkap tangan atau terbukti menyalahgunakan wewenang akan langsung dicopot dari jabatannya pada hari yang sama.
Peringatan tegas ini disampaikan Brigjen Aries saat memimpin pengarahan Commander’s Wish secara virtual yang dihadiri oleh seluruh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) se-Indonesia, pada Kamis (15/10/2026).
“Pengawasan internal harus dipertajam. Jika ada dugaan penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik, tidak boleh ada pembiaran. Sanksi tegas berupa pencopotan harus dieksekusi hari itu juga sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Aries di hadapan para perwira menengahnya.
Transparansi Loket SIM hingga Penindakan Tilang
Menakar akar masalah pungli Polantas, Aries menyoroti pentingnya mereformasi sistem informasi di area pelayanan publik. Ia menginstruksikan seluruh satuan kewilayahan untuk membuka akses informasi seluas-luasnya terkait prosedur, syarat administrasi, hingga tarif resmi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan mekanisme denda tilang.
Menurut Kakorlantas, celah percaloan dan pungli kerap muncul dari ketidaktahuan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan di loket pelayanan wajib diperketat. “Seluruh proses pembayaran dari masyarakat harus masuk melalui mekanisme transaksi resmi yang sah dan tercatat. Kualitas pelayanan tidak semata dilihat dari seberapa cepat dokumen itu selesai, tapi dari integritas personel di baliknya,” paparnya.
Tindak Lanjut Aduan Tanpa Basa-basi
Lebih jauh, Brigjen Aries meminta jajarannya mengubah paradigma dalam merespons keluhan warga. Setiap pengaduan masyarakat yang masuk wajib ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berlandaskan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ia mengingatkan para Dirlantas dan Kasatlantas agar tidak hanya menjadikan penanganan komplain sebagai penggugur kewajiban administratif. Laporan harus diselesaikan hingga tuntas agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Evaluasi kehadiran dan kinerja harian anggota di lapangan juga harus didokumentasikan dengan rapi sebagai bahan audit berkala.
Selaras dengan Visi Kapolri Baru
Ultimatum pemberantasan pungli di sektor lalu lintas ini merupakan ejawantah langsung dari Commander’s Wish Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Di bawah kepemimpinan Jenderal Suyudi, institusi Tri Brata mengusung semboyan luhur “Polisi Bersama Masyarakat”.
Tagline tersebut menitikberatkan pada postur Polri yang humanis, responsif, dan menempatkan diri sebagai pelayan rakyat, bukan pihak yang membebani masyarakat.
Bagi Korlantas, implementasi nyata dari visi Kapolri tersebut adalah dengan menyajikan layanan yang bersih dari pungli, konsisten dalam penegakan aturan di jalan raya, serta berani “memotong” oknum aparat yang merusak nama baik institusi. Langkah sapu bersih ini diharapkan mampu memulihkan muruah dan kepercayaan publik terhadap korps bersabuk putih tersebut.[]











