Jakarta — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki sertifikat halal dapat mengajukan permohonan secara online melalui sistem SiHalal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pendaftaran ini semakin penting menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk pada 18 Oktober 2026.
Dalam laman resminya, yang dikutip redaksi pada Kamis (15/10/2026), BPJPH menyediakan dua jalur sertifikasi, yakni skema reguler dan self declare atau pernyataan pelaku usaha. Khusus usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan, pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Pada 2026, pemerintah mengalokasikan 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk membantu pelaku UMK memenuhi kewajiban tersebut.
Syarat Mengurus Sertifikat Halal
Sebelum mendaftar, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Identitas dan data pelaku usaha.
3. Nama serta jenis produk yang diajukan.
4. Daftar bahan yang digunakan dalam produksi.
5. Informasi proses pengolahan atau pembuatan produk.
6. Dokumen pendukung sesuai skema sertifikasi yang dipilih.
Untuk skema self declare, produk harus memenuhi kriteria yang ditetapkan BPJPH, termasuk penggunaan bahan yang dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang memenuhi ketentuan.
Cara Daftar Sertifikat Halal Online
Berikut langkah pendaftaran sertifikat halal melalui SiHalal:
1. Buka situs resmi https://ptsp.halal.go.id.
2. Buat akun SiHalal menggunakan data pelaku usaha.
3. Masuk ke akun dan lengkapi profil usaha.
4. Pilih layanan pengajuan sertifikasi halal sesuai skema yang memenuhi persyaratan.
5. Isi informasi produk, daftar bahan, dan proses produksi.
6. Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
7. Untuk skema self declare, pilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sesuai lokasi usaha.
8. Kirim permohonan dan pantau status pengajuan melalui akun SiHalal.
Pendamping PPH selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi. Setelah proses pemeriksaan serta penetapan kehalalan selesai, BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik.
Apakah Sertifikat Halal Gratis?
Program SEHATI memungkinkan UMK yang memenuhi kriteria memperoleh sertifikat halal tanpa biaya. Namun, fasilitas ini bergantung pada persyaratan dan ketersediaan kuota.
Sementara itu, sertifikasi reguler melibatkan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan dikenai biaya sesuai ketentuan.
Pelaku usaha dapat memeriksa informasi terbaru mengenai persyaratan, kuota, dan panduan pendaftaran melalui situs resmi bpjph.halal.go.id.(*)











