JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas pendekatan pencegahan korupsi berbasis kemasyarakatan dengan merangkul pemuka agama di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Langkah ini ditempuh guna menginternalisasikan pesan-pesan moral dan nilai integritas secara langsung ke ruang-ruang spiritual masyarakat melalui mimbar dakwah.
Inisiatif tersebut diwujudkan lewat agenda Lokakarya Keagamaan Penulisan Naskah Dakwah Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK pada Selasa (1/9/2026). Pelatihan ini melibatkan sedikitnya 20 tokoh agama di Garut untuk memperdalam teknik penyusunan materi dakwah yang persuasif, komunikatif, dan membumi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pendekatan keagamaan menjadi jembatan efektif agar nilai-nilai kejujuran dapat lebih mudah dipahami dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Garut memiliki akar budaya dan nilai religius yang sangat kuat, serta dikenal luas sebagai Kota Santri. KPK memandang kekuatan dakwah dalam membentuk cara pandang dan perilaku warga merupakan medium yang sangat strategis untuk menanamkan budaya antikorupsi,” ujar Budi dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (4/9/2026).
Budi menegaskan bahwa kampanye penegakan integritas tidak boleh terbatas pada aspek penindakan hukum atau pendidikan formal di sekolah semata, melainkan harus hadir di seluruh dimensi sosial masyarakat, termasuk di rumah-rumah ibadah.
Dalam lokakarya tersebut, KPK juga menyosialisasikan Buku Panduan Peran Serta Masyarakat Menurut Perspektif 6 Agama yang memuat sudut pandang nilai antikorupsi dari ajaran Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, hingga Konghucu. Panduan ini diharapkan mempererat simpul kolaborasi lintas iman demi membangun karakter bangsa yang adil dan bermartabat.
Penguatan peran tokoh agama ini sekaligus melengkapi proses evaluasi Kabupaten Garut yang saat ini masuk dalam radar penilaian program percontohan Kabupaten Antikorupsi 2026.
Sebelumnya, pada April 2026, tim KPK telah melaksanakan tahap observasi awal di daerah tersebut. Garut diproyeksikan sebagai kandidat setelah memenuhi kriteria dasar tata kelola birokrasi, di antaranya capaian indikator pada Monitoring Center for Prevention (MCP) serta keberhasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama dua tahun berturut-turut.
Kendati demikian, Budi menggarisbawahi bahwa penetapan status resmi Kabupaten Antikorupsi masih melewati tahapan bimbingan teknis dan uji kelayakan mendalam. Menurutnya, keberhasilan menciptakan daerah yang bersih dari praktik korupsi membutuhkan keseimbangan antara sistem pemerintahan yang transparan dan kesadaran moral masyarakat yang kokoh.
“Membangun daerah antikorupsi bukan sekadar membenahi tata kelola birokrasi pemerintahan, melainkan memastikan budaya integritas tumbuh dan mengakar kuat di tengah-tengah masyarakat,” pungkas Budi.[]











