SEANTERONEWS.com – Aksi inisiatif siswa SMP Negeri 2 Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang melakukan penggalangan dana secara mandiri untuk memperbaiki fasilitas sekolah yang rusak, memicu perhatian serius dari pemerintah daerah. Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, turun langsung meninjau kondisi sekolah pada Senin (24/8/2026) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dalam peninjauannya, Jeje menemukan fakta yang memprihatinkan. Terdapat tiga ruang kelas yang mengalami kerusakan dengan kategori sedang hingga berat. Selain ruang kelas, kondisi toilet yang tidak layak, papan tulis yang kurang memadai, serta masalah kebersihan lingkungan sekolah menjadi temuan yang dinilai membutuhkan perhatian segera.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar bagi orang nomor satu di Bandung Barat tersebut, mengingat status SMPN 2 Ngamprah yang sebelumnya pernah meraih predikat juara pertama Adiwiyata tingkat nasional. Jeje mempertanyakan komitmen sekolah dalam menjaga standar fasilitas, terutama terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Ini kenapa bisa sampai seperti ini? Artinya ke mana itu dana BOS-nya?” tegas Jeje di sela-sela peninjauan.
Ia menekankan bahwa dana BOS seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan operasional dan pemeliharaan rutin sekolah agar kerusakan tidak berlarut-larut hingga membahayakan siswa.
Menyikapi kondisi mendesak tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengambil langkah taktis. Jeje memastikan perbaikan terhadap tiga ruang kelas yang mengalami kerusakan berat akan segera dilakukan oleh Pemda. Berdasarkan pantauannya saat kunjungan, proses perbaikan tersebut telah mulai berjalan.
Sementara untuk fasilitas toilet, Pemkab Bandung Barat akan menggunakan skema pendukung di luar anggaran pemerintah daerah. Jeje menyatakan telah menjalin komunikasi dengan pihak swasta untuk memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna merehab toilet di sekolah-sekolah di KBB, termasuk di SMPN 2 Ngamprah.
Langkah kolaboratif ini diambil untuk mempercepat pemenuhan fasilitas dasar pendidikan tanpa harus menunggu seluruh proses penganggaran pemerintah yang dinilai memakan waktu lama.
Puncak dari temuan ini adalah rencana pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan di SMPN 2 Ngamprah. Bupati Jeje menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Bandung Barat untuk menelusuri penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
“Ya pastinya kita akan di sini ada Pak Kadis untuk melihat pemeriksaan secara menyeluruh berkaitan dengan dana BOS. Harusnya kita bisa transparan,” ujar Jeje.
Pelaksana Tugas Inspektorat Bandung Barat, Yadi Azhar, memberikan rincian mengenai alokasi anggaran SMPN 2 Ngamprah. Pada tahun 2026, sekolah ini memperoleh dana BOS sekitar Rp1,3 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp274 juta atau 20 persen dialokasikan untuk kebutuhan sarana dan prasarana.
“Jadi untuk semester pertama, mereka sudah mencairkan sekitar Rp64 juta. Untuk semester kedua, kita lihat apakah sudah dicairkan atau belum,” jelas Yadi.
Pihak Inspektorat akan mendalami realisasi belanja dari dana yang telah dicairkan tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan peruntukan dana BOS dan kebutuhan pemeliharaan sekolah.
Selain aspek fisik dan anggaran, Bupati Jeje juga menyoroti aspek komunikasi publik pihak sekolah. Menurut Jeje, kepala sekolah seharusnya memberikan penjelasan yang tepat dan komprehensif terkait aksi siswa patungan tersebut, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Saya juga menanyakan Pak Kepsek kemarin penyampaian ke media bahasanya juga kurang enak lah. Maksudnya harus lebih bisa menjelaskan dengan tepat,” kata Jeje. “Kalau mungkin dijelaskan dengan baik juga tidak akan lebih ramai lagi,” imbuhnya.
Ke depan, Jeje menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang bertanggung jawab melakukan perbaikan, melainkan pengingat bahwa fasilitas pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Pemeliharaan berkelanjutan mutlak diperlukan agar proses belajar mengajar tetap aman dan nyaman bagi para siswa.
Pemeriksaan dana BOS diharapkan dapat menjadi transparansi akuntabilitas anggaran, dan jika ditemukan ketidaksesuaian, langkah hukum akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.[]











