JAKARTA – Mekanisme pengisian kekosongan jabatan anggota Ombudsman Republik Indonesia melalui sistem Pengganti Antar Waktu (PAW) dari daftar calon yang tidak terpilih saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kembali menuai perdebatan. Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto, menekankan bahwa kebijakan tersebut harus berpijak pada landasan hukum yang kuat dan eksplisit.
Ponto menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI tidak mengatur secara rinci mengenai mekanisme PAW berdasarkan urutan peringkat calon yang tidak lolos seleksi. Oleh karena itu, ia memperingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam mengambil kebijakan yang berpotensi melanggar prinsip negara hukum.
“Setelah DPR RI melakukan seleksi, memilih anggota, dan Presiden menetapkannya melalui Keputusan Presiden, maka proses seleksi untuk periode tersebut secara prinsip telah selesai,” ujar Ponto dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurut Ponto, daftar nama calon yang sebelumnya mengikuti uji kelayakan tidak otomatis menjadi daftar tunggu yang wajib diaktifkan saat terjadi kekosongan jabatan. Menurutnya, anggapan bahwa calon dengan peringkat di bawahnya secara otomatis berhak menduduki posisi kosong adalah asumsi yang keliru jika tidak disertai payung hukum yang tegas.
“Dalam negara hukum, kebijakan tidak bisa hanya berdasarkan asumsi. Jika tidak ada aturan eksplisit dalam undang-undang, maka tindakan mengangkat calon berdasarkan nomor urut tanpa seleksi baru dapat dipertanyakan legalitasnya,” tegasnya.
Ponto menambahkan, jika terjadi kekosongan jabatan di lembaga negara sementara regulasi belum mengaturnya secara mendetail, Presiden selaku Kepala Pemerintahan memiliki ruang untuk menggunakan diskresi. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam pandangan Ponto, Presiden memiliki dua opsi yang lebih tepat secara administratif, yakni:
Membentuk Panitia Seleksi (Pansel) baru guna menjamin proses rekrutmen yang segar dan kompetitif.
Mempertimbangkan kembali kandidat dari proses seleksi sebelumnya sebagai bahan evaluasi administratif, namun bukan sebagai kewajiban mutlak untuk mengangkat orang nomor urut berikutnya.
“Peringkat dalam seleksi masa lalu bisa saja dijadikan bahan evaluasi, tapi itu hanya pertimbangan administratif, bukan kewajiban hukum untuk mengangkat calon tersebut. Keputusan harus tetap dilakukan dengan prosedur yang sah dan transparan,” pungkasnya.
Pernyataan Ponto menjadi pengingat bagi otoritas terkait agar proses pengisian jabatan di lembaga negara seperti Ombudsman tetap berada dalam koridor hukum yang akuntabel guna menjaga kredibilitas kelembagaan dan kepercayaan publik.[]











