BREAKING

NASIONAL

DPR dan DPD Matangkan RUU Daerah Kepulauan di Maluku

Pansus DPR RI dan Timja DPD RI serap aspirasi di Maluku untuk memperkuat substansi RUU Daerah Kepulauan demi keadilan pembangunan.

SEANTERONEWS.com – Upaya menghadirkan payung hukum yang mengakomodasi karakteristik geografis Indonesia sebagai negara kepulauan terus digencarkan. Panitia Khusus (Pansus) DPR RI bersama Tim Kerja (Timja) RUU Daerah Kepulauan DPD RI kini tengah mematangkan substansi regulasi dengan menyerap aspirasi langsung dari Pemerintah Provinsi Maluku, Selasa (21/7/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa RUU Daerah Kepulauan tidak sekadar menjadi dokumen normatif, melainkan instrumen hukum yang mampu menjawab tantangan riil di wilayah kepulauan. Sejak diinisiasi pada 2017, perjuangan legislasi ini kini memasuki fase krusial dalam proses pembahasan nasional.

Kebijakan Afirmatif bagi Masyarakat Kepulauan

Wakil Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Graal Taliawo, menekankan bahwa substansi RUU harus berpijak pada realitas kehidupan masyarakat yang tersebar di pulau-pulau kecil dan terluar. Menurutnya, kunjungan ke daerah menjadi cara terbaik untuk mendapatkan potret faktual mengenai persoalan konektivitas, akses layanan dasar, hingga pengelolaan potensi kelautan yang selama ini menjadi kendala pembangunan.

“Perjuangan menghadirkan Undang-Undang Daerah Kepulauan telah melalui perjalanan panjang. Kami ingin memastikan kebijakan yang lahir nanti bersifat afirmatif dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar administrasi,” ujar Graal.

Harapan Baru bagi Provinsi Maluku

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aktif parlemen pusat dalam menyerap aspirasi daerah. Ia menekankan bahwa karakteristik wilayah kepulauan seperti Maluku memiliki tantangan unik yang tidak bisa disamakan dengan wilayah daratan besar.

Hendrik memaparkan bahwa tingginya biaya logistik dan transportasi antarpulau menjadi penghambat utama pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pelayanan publik. Oleh karena itu, ia berharap RUU ini dapat menghadirkan skema kebijakan yang lebih adil dan proporsional.

“Yang kami harapkan dari RUU ini adalah adanya keberpihakan nyata bagi masyarakat kepulauan. Kami butuh regulasi yang memahami bahwa letak geografis kami adalah tantangan sekaligus potensi yang harus dikelola dengan pendekatan khusus,” jelas Hendrik.

Landasan Pemerataan Pembangunan

Pansus DPR RI dan Timja DPD RI menilai masukan dari Maluku menjadi input penting dalam memperkuat draf RUU. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum kuat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur konektivitas, mengoptimalkan kekayaan laut, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan secara merata.

Proses penyerapan aspirasi ini dipastikan akan terus berlanjut ke berbagai provinsi kepulauan lainnya. DPR RI dan DPD RI optimistis bahwa melalui kolaborasi yang inklusif, RUU Daerah Kepulauan akan segera menjadi instrumen hukum yang adil, memperkuat persatuan, serta menciptakan pemerataan pembangunan yang berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts