BREAKING

NASIONAL

Oegroseno Keberatan Dipanggil Polri Terkait Kasus Hibah Lahan

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno protes surat klarifikasi Polri atas dugaan korupsi hibah lahan tahun 2010.

JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menyampaikan keberatan keras terhadap langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Ia dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi dalam proses hibah lahan Sepolwan di Jakarta Selatan serta penambahan lahan di kawasan Sespim, Lembang, Jawa Barat.

Oegroseno menerima surat undangan klarifikasi tersebut pada 16 Juli 2026, yang merujuk pada surat perintah penyelidikan tertanggal 2 Juli 2026. Penyelidikan ini menyasar kebijakan pengelolaan dana hibah yang terjadi pada periode 2010–2014.

Bantah Adanya Pengadaan Tanah Pengganti

Oegroseno membantah keras tuduhan adanya pengadaan tanah pengganti yang menjadi dasar penyelidikan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada masa jabatannya, dana hibah senilai Rp121 miliar dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru digunakan untuk menambah luas lahan Sespim Polri di Lembang sebesar Rp25 miliar.

“Tidak ada pengadaan tanah pengganti. Justru dengan dana hibah itu, aset Polri dan aset negara bertambah. Lahan di Lembang kami tambah untuk pengembangan akses pendidikan menuju arah Subang,” ujar Oegroseno kepada awak media, Minggu (19/7/2026).

Purnawirawan bintang tiga tersebut mempertanyakan relevansi hukum penyelidikan terhadap kebijakan yang telah berlangsung lebih dari 15 tahun lalu. Ia menuntut kejelasan mengenai unsur tindak pidana dan kerugian negara yang menjadi dasar penyelidikan tersebut.

Pertanyakan Audit dan Asas Praduga Tak Bersalah

Oegroseno juga menyoroti ketiadaan hasil audit dari lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP. Ia mengingatkan penyidik untuk berpegang teguh pada prinsip hukum acara pidana serta asas praduga tak bersalah.

“Silakan diselidiki, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Sebutkan kerugian negaranya. Jangan gunakan asas praduga bersalah, itu melanggar ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2025,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak takut menghadapi proses hukum jika dilakukan secara objektif. Namun, ia menilai proses ini merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar. Oegroseno secara terbuka meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto agar mengawasi jalannya proses hukum ini.

“Saya Bhayangkara yang anti-kriminalisasi. Jika ini tidak dihentikan, saya akan terus bicara melalui media. Saya akan melawan kriminalisasi ini,” pungkasnya dengan nada tegas.

Hingga saat ini, pihak Kortastipidkor Polri belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Oegroseno maupun perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Publik kini menanti transparansi dari pihak kepolisian dalam menangani perkara yang menyangkut sosok mantan orang nomor dua di Korps Bhayangkara tersebut.[]

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts