SEANTERONEWS.com – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) secara resmi mencabut larangan penggunaan aplikasi TikTok pada perangkat milik pemerintah federal. Langkah ini menandai perubahan kebijakan signifikan setelah sebelumnya aplikasi video pendek tersebut dilarang keras berdasarkan undang-undang tahun 2022 karena alasan kekhawatiran keamanan nasional.
Menurut laporan Reuters, perubahan status ini dimungkinkan setelah adanya kesepakatan restrukturisasi kepemilikan operasional TikTok di Amerika Serikat. Saat ini, operasional TikTok di AS telah dialihkan ke sebuah perusahaan patungan (joint venture) yang didukung oleh Oracle, Silver Lake, dan MGX.
Dalam skema baru ini, Oracle berperan sebagai mitra keamanan untuk perusahaan patungan tersebut. Meskipun pemilik lama, ByteDance, tetap memegang 19,9 persen saham, perubahan struktur kepemilikan ini dinilai cukup untuk memenuhi standar keamanan yang diminta pemerintah AS.
Sebuah memo dari Departemen Kehakiman menyatakan bahwa Presiden Donald Trump telah memberikan lampu hijau bagi “pegawai lembaga Cabang Eksekutif” untuk mengunduh kembali TikTok pada perangkat resmi mereka. Meski demikian, penggunaan aplikasi tersebut tetap tunduk pada diskresi masing-masing lembaga serta kebijakan tempat kerja yang berlaku.
Keputusan ini mengakhiri fase ketidakpastian yang sempat melanda TikTok di Amerika Serikat. Sejak undang-undang pelarangan berlaku awal tahun lalu, akses terhadap aplikasi sempat terhenti sesaat. Namun, melalui serangkaian penundaan yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Trump dan desakan kepada penyedia layanan untuk memulihkan akses, TikTok akhirnya kembali beroperasi secara luas.
Keputusan pencabutan larangan ini merefleksikan pergeseran pendekatan pemerintah AS terhadap platform media sosial asing. Dengan mengintegrasikan kemitraan keamanan melalui perusahaan teknologi lokal seperti Oracle, pemerintah AS tampak lebih memilih model “pengawasan melalui kemitraan” dibandingkan pemblokiran total.
Meski akses sudah kembali dibuka, para ahli keamanan siber tetap mengingatkan bahwa kebijakan di tingkat lembaga akan menjadi penentu akhir. Setiap instansi pemerintah kini memiliki otoritas untuk mengatur penggunaan aplikasi pihak ketiga pada perangkat dinas demi memastikan perlindungan data sensitif tetap terjaga, meskipun secara aturan federal, hambatan utama telah ditiadakan.[]










