BREAKING

BISNIS

RUU PFII: Insentif Pajak 0 Persen untuk Tarik Investor Asing

Pemerintah dan DPR bahas RUU PFII dengan usulan PPh 0% selama 50 tahun bagi investor global guna perkuat pusat keuangan Indonesia.

SEANTERONEWS.com – Pemerintah dan DPR RI tengah mematangkan skema insentif fiskal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Salah satu poin yang mencuri perhatian dalam pembahasan tersebut adalah rencana pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0 persen bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan PFII dengan masa berlaku hingga 50 tahun.

Langkah berani ini diproyeksikan sebagai instrumen strategis untuk mendongkrak daya saing Indonesia di kancah global sekaligus memosisikan Indonesia sebagai pusat layanan keuangan internasional yang kompetitif.

Strategi Menarik Investasi Global

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa insentif pajak nol persen dirancang untuk menarik minat investor berskala besar yang selama ini menempatkan modalnya di yurisdiksi lain seperti British Virgin Islands, Cayman Islands, atau Labuan.

“Pemerintah mengusulkan PPh 0 persen berlaku hingga 50 tahun. Kalau secara pribadi, saya justru berpendapat insentif itu layak diberikan selama kawasan PFII masih beroperasi, agar tercipta kepastian regulasi yang kompetitif bagi investor,” ujar Misbakhun dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Skema fiskal ini diharapkan dapat memicu migrasi arus modal dari luar negeri kembali ke Indonesia, sekaligus mendorong pendirian kantor perwakilan berbagai institusi keuangan dunia, mulai dari bank global, perusahaan investasi, hingga sekuritas berskala internasional di kawasan PFII.

Kemudahan Operasional sebagai Pelengkap

Selain insentif perpajakan, pemerintah juga merancang ekosistem operasional yang efisien untuk menyaingi pusat keuangan internasional lainnya. Beberapa kemudahan yang tengah dibahas mencakup:

Fleksibilitas Mata Uang: Penggunaan mata uang asing dalam transaksi bisnis.

Standardisasi Pelaporan: Penyusunan laporan keuangan menggunakan bahasa asing.

Penyederhanaan Administrasi: Proses pendirian badan usaha yang lebih efisien guna menekan birokrasi bagi perusahaan global.

Masih dalam Tahap Pembahasan

Meski rencana insentif tersebut terlihat ambisius, Misbakhun menegaskan bahwa seluruh skema saat ini masih dalam tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PFII. Artinya, kebijakan tersebut belum menjadi keputusan final dan masih terbuka untuk dibedah lebih dalam bersama pemerintah.

“Ini masih menjadi salah satu usulan dalam pembahasan. Kita ingin memastikan bahwa jika disahkan nanti, PFII benar-benar mampu memperkuat sektor jasa keuangan nasional, memperluas kontribusi sektor keuangan, serta menjadi magnet investasi yang kredibel dan memiliki kepastian hukum bagi investor,” tegasnya.

Jika terealisasi, PFII diharapkan tidak hanya sekadar menjadi kawasan perkantoran, melainkan menjadi pilar baru dalam memperkokoh ketahanan ekonomi nasional serta menciptakan daya tawar Indonesia yang lebih kuat dalam peta keuangan global.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts