BREAKING

NASIONAL

Imigrasi Bali Perketat Pengawasan WNA Lewat Dharma Dewata

Kanwil Imigrasi Bali gencarkan Patroli Dharma Dewata untuk deteksi dini pelanggaran WNA demi menjaga ketertiban pariwisata.

DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali terus mengintensifkan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata. Melalui program terpadu bertajuk “Patroli Dharma Dewata”, otoritas imigrasi berupaya melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kualitas pariwisata Bali.

Sejak dikukuhkan pada 15 April 2026, Satgas Patroli Dharma Dewata telah bergerak secara berkelanjutan di berbagai titik yang menjadi pusat aktivitas dan tempat tinggal orang asing.

Pendekatan Humanis dan Tegas

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa tugas pengawasan harus dijalankan secara profesional. Ia menginstruksikan seluruh personel di lapangan untuk tetap mengedepankan pendekatan yang humanis tanpa meninggalkan ketegasan dalam penegakan hukum.

“Laksanakan pengawasan secara humanis, tetapi tetap tegas, profesional, dan terukur dalam setiap tindakan. Jangan ada penyalahgunaan kewenangan,” tegas Felucia saat memberikan arahan kepada jajarannya.

Operasi ini tidak dilakukan sendirian. Imigrasi Bali bersinergi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), yang melibatkan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk memperkuat pertukaran informasi dan operasi gabungan di lapangan.

Digitalisasi dan Kewajiban Pelaporan

Selain patroli fisik, Imigrasi Bali kini mengoptimalkan sistem digital terintegrasi untuk mempercepat proses verifikasi dokumen keimigrasian. Digitalisasi ini memungkinkan pemeriksaan dilakukan dengan tingkat akurasi yang lebih tinggi dan waktu yang lebih efisien.

Di sisi lain, Imigrasi juga kembali mengingatkan pelaku usaha akomodasi mulai dari hotel, vila, hingga homestay untuk disiplin melaporkan data tamu WNA melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Kewajiban ini diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana pengabaian terhadap aturan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi pidana atau denda.

Partisipasi Masyarakat Sebagai Kunci

Lebih lanjut, Felucia mengajak masyarakat untuk turut serta berperan aktif. Laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran WNA dinilai sangat membantu efektivitas penegakan hukum.

“Pengawasan ini bukan bertujuan membatasi wisatawan mancanegara. Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap aktivitas WNA berjalan sesuai ketentuan hukum Indonesia serta tetap menghormati nilai budaya dan adat istiadat setempat,” jelas Felucia.

Dengan sinergi antara teknologi, patroli lapangan, dan partisipasi publik, Imigrasi Bali optimistis iklim pariwisata di Pulau Dewata akan tetap terjaga dengan aman dan tertib, sekaligus mempertahankan kepercayaan wisatawan mancanegara sebagai destinasi kelas dunia yang berwibawa.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts