BREAKING

HUKUM

Penggeledahan Sentul: Jampidsus Sebut Aset Bisa Diuji

Jampidsus Febrie Adriansyah mengonfirmasi rumah di Sentul adalah miliknya, namun mengeklaim temuan aset Rp476 miliar bisa dipertanggungjawabkan.

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan keterangan resmi mengenai operasi penggeledahan rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tindakan kepolisian tersebut dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait penyidikan tiga kasus dugaan rasuah.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), Febrie membenarkan bahwa kediaman yang digeledah tersebut merupakan aset pribadi miliknya yang sudah dibeli sejak lama.

“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal,” tutur Febrie kepada awak media.

Barang Bukti Senilai Rp476 Miliar

Penjelasan ini disampaikan menyusul riuhnya pemberitaan mengenai penemuan barang bukti bernilai fantastis dalam penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kortastipidkor Polri mengamankan sebuah brankas besi terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper. Di dalamnya termuat emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai sejumlah 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang rupiah sebesar Rp100 juta. Nilai akumulatif dari seluruh temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Meskipun barang bukti berangka besar itu ditemukan di properti pribadinya, Febrie mengeklaim bahwa kepemilikan dan asal-usul aset tersebut sah serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Mengenai uang yang ditemukan, itu ada pemiliknya, ada kegiatan yang mendasarinya, dan semuanya dapat dipertanggungjawabkan. Ada juga beberapa kegiatan pembangunan yang bisa dicek. Kami yakin semuanya bisa dijelaskan dengan benar. Namun tentu penyampaiannya melalui forum yang sesuai dengan prosedur hukum, bukan dalam forum seperti ini,” papar Febrie.

Penyelidikan Kortastipidkor Terus Berjalan

Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengonfirmasi penemuan barang bukti bernilai ratusan miliar tersebut di dalam brankas yang terkunci rapat.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan, kemudian 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah sekitar Rp476 miliar,” jelas Totok.

Operasi penggeledahan di Sentul merupakan bagian dari proses pengusutan tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah digarap intensif oleh Kortastipidkor Polri. Saat ini, penyidik masih bekerja untuk menelusuri korelasi barang bukti yang disita dengan perkara hukum yang sedang ditangani.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus menyatakan kesiapannya untuk mengikuti tahapan proses hukum yang berlaku, termasuk memberikan penjelasan mendalam pada forum hukum yang semestinya terkait status kepemilikan aset tersebut.

 

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts