BREAKING

NASIONAL

Ayah Tiri di Klaten Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

Polres Klaten ringkus pria berinisial J (57) atas dugaan pencabulan anak tiri. Pelaku terekam di HP sendiri. Simak kronologi dan pasal yang menjeratnya.

SEANTERONEWS.com – Jajaran Satreskrim Polres Klaten bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial J (57) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya. Pria asal Kabupaten Madiun tersebut diringkus tanpa perlawanan setelah pihak keluarga korban melayangkan laporan resmi kepada kepolisian.

Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi penuh terhadap kasus ini. Penangkapan tersangka dilakukan sesaat setelah laporan diterima pada 26 April 2026 lalu.

“Pada hari laporan diterima, anggota Satreskrim Polres Klaten langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar AKBP Faruk kepada awak media, Selasa (12/5/2026).

Kasus yang menimpa korban di wilayah Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten ini terungkap lewat cara yang tak terduga. Ibu korban menaruh curiga dan memeriksa telepon genggam (HP) milik tersangka. Di dalam perangkat tersebut, ditemukan rekaman video yang mendokumentasikan dugaan aksi asusila tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tersangka diduga melakukan aksi bejatnya di beberapa lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kabupaten Klaten dan Kabupaten Madiun.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka J menggunakan pendekatan persuasif untuk melunakkan hati korban. Pelaku kerap memberikan iming-iming berupa: hadiah barang tertentu dan uang jajan tambahan secara rutin.

“Dugaannya rekaman video tersebut dibuat sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” tambah AKBP Faruk.

Sebagai langkah penguatan hukum, polisi telah menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya: Satu unit telepon genggam (smartphone), Flashdisk berisi salinan rekaman, pakaian korban dan tersangka saat kejadian.

Mengingat korban masih di bawah umur dan mengalami trauma, Polres Klaten memastikan adanya langkah rehabilitasi yang komprehensif. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta lembaga perlindungan anak setempat.

“Kami berkomitmen memastikan kondisi psikologis korban tetap terpantau. Pendampingan maksimal sedang berjalan agar proses pemulihan trauma dapat berlangsung baik,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka J kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polres Klaten menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan proses hukum akan dikawal secara ketat hingga ke persidangan.

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts