BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi mengumumkan penyesuaian besar dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis di tengah tekanan fiskal daerah guna memastikan anggaran kesehatan tepat sasaran.
Berdasarkan implementasi Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026, masyarakat kategori ekonomi sejahtera (kelompok desil 8, 9, dan 10) tidak lagi masuk dalam cakupan pembiayaan JKA. Fokus bantuan ke depan hanya akan diprioritaskan bagi masyarakat yang berada di kelompok desil 6 dan 7.
Meski terjadi pengetatan anggaran, Pemerintah Aceh memberikan angin segar bagi warga dengan kondisi medis serius. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, menegaskan bahwa pasien penyakit katastropik seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah tidak perlu khawatir.
“JKA tetap berjalan. Untuk penyakit katastropik dan penyakit berat lainnya, tetap ditanggung penuh oleh pemerintah tanpa melihat status ekonomi atau desil, baik kaya maupun miskin,” ujar Ferdiyus, Senin (6/4/2026).
Penentuan kategori penyakit berat ini nantinya akan dilakukan secara profesional oleh tim dokter berdasarkan diagnosis medis di fasilitas pelayanan kesehatan.
Ferdiyus menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah penghapusan program, melainkan penajaman sasaran. Selama ini, beban fiskal Aceh cukup berat karena menanggung desil 6 hingga 10 secara merata. Dengan aturan baru ini, pemerintah hanya akan meng-cover desil 6 dan 7, sementara desil 1 hingga 5 sudah ditanggung pemerintah pusat melalui JKN PBI.
Bagi masyarakat yang kini tidak lagi masuk dalam skema JKA (Desil 8-10), pemerintah mengimbau agar segera beralih ke kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan.
Sebagai bentuk kepedulian, Pemerintah Aceh memberikan masa penyesuaian selama tiga bulan sebelum kebijakan ini diimplementasikan secara penuh. Selama periode ini, masyarakat diminta proaktif mengecek status desil ekonomi mereka melalui kanal resmi pemerintah.
“Kami pastikan, pelayanan kesehatan tetap berjalan dan masyarakat tidak akan ditinggalkan. Langkah ini diambil agar program kesehatan kita berkelanjutan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan,” pungkas Ferdiyus.
Dengan penajaman ini, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus menjaga perlindungan kesehatan bagi kelompok rentan sekaligus memastikan stabilitas keuangan daerah tetap terjaga.
Pastikan Anda memeriksa status kepesertaan Anda sebelum 1 Mei mendatang. Bagikan informasi ini kepada keluarga dan kerabat di Aceh.[]










