BANDA ACEH – Suasana menyambut tradisi Meugang puasa tahun ini dipastikan akan lebih semarak. Pemerintah secara resmi mengumumkan pencairan dana bantuan sosial khusus untuk pengadaan daging sapi Meugang dengan total nilai mencapai Rp72,75 miliar. Anggaran fantastis ini digelontorkan untuk memastikan masyarakat kurang mampu di Aceh dapat turut merasakan nikmatnya tradisi makan daging bersama keluarga sehari sebelum Ramadhan 1447 Hijriah.
Dana tersebut telah tersedia dan siap didistribusikan ke berbagai kabupaten/kota di Tanah Rencong mulai pekan ini.
Rincian Alokasi: Fokus pada Yatim dan Fakir Miskin
Anggaran sebesar Rp72,75 miliar ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menjaga kearifan lokal sekaligus jaring pengaman sosial. Penyaluran bantuan ini difokuskan pada kelompok masyarakat rentan:
Target Penerima: Ribuan anak yatim, fakir miskin, dan kaum duafa yang tersebar di wilayah pesisir hingga pedalaman Aceh.
Bentuk Bantuan: Dana ini akan dikonversi menjadi ribuan paket daging sapi segar yang berkualitas atau disalurkan dalam bentuk uang tunai (tunai langsung) agar penerima dapat membeli daging sesuai kebutuhan tradisi Meugang.
Mekanisme Penyaluran: Melibatkan Dinas Sosial Aceh bekerja sama dengan baitul mal gampong dan aparatur desa untuk memastikan data penerima akurat dan tidak tumpang tindih.
Menjaga Tradisi, Menggerakkan Ekonomi Lokal
Selain aspek sosial, pencairan dana ini juga diproyeksikan memberikan multiplier effect bagi ekonomi lokal.
Daya Beli Peternak: Sebagian besar sapi yang akan disembelih untuk bantuan ini dibeli langsung dari peternak lokal Aceh, sehingga harga jual ternak masyarakat tetap stabil dan menguntungkan.
Pengendalian Inflasi: Dengan adanya intervensi bantuan ini, permintaan pasar reguler diharapkan sedikit terkendali, mencegah lonjakan harga daging yang tidak wajar di pasar tradisional menjelang hari H Meugang.
Komitmen Transparansi Pemerintah
Pihak berwenang menegaskan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan dalam proses distribusi dana ini. “Tidak boleh ada pemotongan sepeser pun. Dana Rp72,75 miliar ini adalah hak rakyat untuk merayakan Meugang dengan layak. Kami minta masyarakat segera melapor jika ada indikasi penyelewengan di lapangan,” tegas sumber resmi dalam laporan tersebut.
Langkah cepat pencairan ini diapresiasi oleh berbagai kalangan, mengingat waktu pelaksanaan Meugang yang diperkirakan jatuh pada 17 atau 18 Februari 2026, tinggal menghitung hari.[]









