SEANTERONEWS.com — Seorang intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) menilai langkah pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian sebagai tindakan yang mengkhianati tradisi humor dan kebebasan berekspresi ala Gus Dur.
Menurutnya, humor dalam tradisi NU bukan sekadar hiburan, melainkan sarana kritik sosial yang cerdas, santun, dan membebaskan, sebagaimana dicontohkan oleh Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Ia menilai pelaporan hukum terhadap materi humor atau kritik justru menunjukkan sikap anti-kritik dan tidak sejalan dengan nilai-nilai kebudayaan NU yang menjunjung tinggi keluwesan berpikir.
Intelektual muda tersebut menyebut Gus Dur kerap menggunakan humor untuk menyampaikan kritik tajam terhadap kekuasaan tanpa harus memicu konflik atau kriminalisasi.
Menurutnya, membawa persoalan humor ke ranah pidana berpotensi membungkam ruang dialog publik dan mencederai semangat demokrasi yang selama ini dijaga oleh kalangan nahdliyin.
Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan pandangan seharusnya disikapi dengan adu gagasan, bukan dengan ancaman hukum yang berlebihan. detik.com
Pelaporan terhadap Pandji dinilai menciptakan preseden buruk bagi kebebasan berekspresi, khususnya bagi seniman, komedian, dan intelektual yang kerap menggunakan satire sebagai medium kritik.
Dalam pandangannya, humor Gus Dur justru mengajarkan keberanian untuk menertawakan diri sendiri, termasuk kekuasaan dan kelompok mayoritas.
Ia menyebut, jika Gus Dur masih hidup, kemungkinan besar ia akan menertawakan reaksi berlebihan terhadap kritik yang dibungkus humor.
Isu ini pun memantik perdebatan luas di ruang publik mengenai batas antara kritik, humor, dan kriminalisasi di era demokrasi digital.
Ia berharap polemik tersebut menjadi momentum refleksi agar tradisi humor kritis yang telah lama hidup di NU tidak tergerus oleh sikap sempit dan reaktif.[]











