Idi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa perkara narkotika dengan barang bukti sabu 98,098,44 gram (98 kg).
Ketiga terdakwa tersebut Saiful (40), warga Kecamatan Sungai Raya, Riski Fajri (25), warga Kecamatan Peureulak Timur, dan Rifki Wahyudi (23), warga Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. Ketiga terdakwa diadili dalam berkas perkara terpisah masing-masing Nomor 150/Pid.Sus/2025/PN Idi, 151/Pid.Sus/2025/PN Idi, dan 152/Pid.Sus/2025/PN Idi.
Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kamis, 8 Januari 2026.
Dikutip Line1.News, Jumat, 9 Januari 2026, amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Saiful, Riski Fajri, dan Rifki Wahyudi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer;Menjatuhkan pidana penjara seumur hiudp kepada para terdakwa itu, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti (BB) empat tas besar yang di dalamnya berisikan 98 bungkus sabu yang dibungkus kemasan teh China merek Chinese of Tea; empat handphone (HP) merek berbeda, dimusnahkan.
Adapun BB satu boat oskadon, dan satu mobil merek Isuzu Traga warna putih beserta STNK, dirampas untuk negara.
Dituntut Pidana Mati
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur menuntut supaya majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa itu, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pada Kamis, 20 November 2025.
Pemilik Sabu DPO
Perkara ketiga terdakwa tersebut disidangkan di PN Idi sejak Kamis, 11 September 2025.
Dalam surat dakwaan kepada terdakwa Saiful, JPU menjelaskan pada hari dan tanggal yang tidak terdakwa itu ingat lagi, Abdullah alias Toke Lah (belum tertangkap/DPO) menjumpai Saiful di TPI Dusun Keude Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Toke Lah menyampaikan telah membeli satu boat putong di Langsa Barat, Kota Langsa. Toke Lah meminta tolong kepada Saiful untuk membawa boat putong tersebut ke Sungai Raya. Namun, Saiful mengatakan biar Kaharuddin (belum tertangkap) yang membawa boat putong tersebut dari Langsa Barat ke Sungai Raya.
Setelah tiba di Sugai Raya, boat putong tersebut ditambat. Lalu, selama beberapa hari boat tersebut digunakan Kaharuddin untuk mencari ikan di laut.
Pada Senin, 14 April 2025, sekira pukul 20.00, di sebuah warung kopi, Toke Lah menjumpai Saiful dan menyuruhnya untuk mengambil sabu di tengah laut menggunakan boat putong. Namun, Saiful mengatakan tidak berani, dan menyarankan agar Kaharuddin yang melakukannya. Toke Lah menyetujui.
Selanjutnya, Saiful menghubungi Kaharuddin. Lalu, keduanya bertemu di sebuah warung kopi, dan Toke Lah menyampaikan hal tersebut kepada Kaharuddin. Setelah dicapai kesepakatan bahwa apabila nanti sabu yang akan diambil Kaharuddin telah diterima dan dibawa oleh Toke Lah maka Kaharuddin dan Saiful diberi imbalan Rp2 juta per bungkus. Imbalan tersebut nantinya akan dibagi tiga antara Saiful, Kaharuddin, dan teman Kaharuddin (yang tidak dikenal oleh Saiful).
Pada Selasa, 15 April 2025, sekira pukul 22.00, di pinggir Jalan Banda Aceh Medan di Desa Labuhan Keude, Saiful berjumpa Toke Lah. Saiful diberikan satu HP sebagai alat berkomunikasi dengan orang yang akan menyerahkan sabu dan juga dengan Kaharuddin.
Pada Rabu pagi, 16 April 2025, Kaharuddin berangkat bersama seorang teman untuk mengambil sabu menggunakan boat putong milik Toke Lah. Sekira pukul 23.00, Kaharuddin menghubungi Saiful melalui HP mangatakan bahwa sekira pukul 23.30, Kaharuddin akan tiba di TPI Dusun Keude Desa Labuhan Keude.
Selanjutnya, Saiful menghubungi dan menyampaikan hal tersebut kepada Toke Lah. Toke Lah mengatakan setelah boat putong tersebut sandar nanti ada orang yang akan mengangkut serta memindahkan sabu ke dalam mobil Isuzu Traga warna putih.
Lalu, Saiful ke TPI Dusun Keude Desa Labuhan Keude untuk menunggu Kaharuddin yang akan tiba. Sekira pukul 23.47, ketika Saiful sedang menunggu Kaharuddin di TPI itu, tiba tiba datang petugas kepolisian Dit. Resnarkoba Polda Aceh mengkap Saiful. Lalu, petugas menanyakan kepada Saiful di mana boatnya.
Saiful mengatakan, “Itu, Pak,” sambil menunjuk ke arah boat putong yang kosong serta hanyut dibawa gelombang laut karena tidak ada orang yang mengemudikannya.
Petugas menarik boat putong tersebut menggunakan boat nelayan lainnya. Setelah penggeledahan terhadap boat putong tersebut, petugas menemukan 4 tas besar yang di dalamnya berisikan 98 bungkus sabu dibungkus kemasan teh Cina merk Chinese of Tea dan satu HP dari dalam saku celana Saiful.
Petugas mengiinterogasi Saiful darimana barang tersebut. Saiful menjawab milik Toke Lah yang diambil/dijemput di perairan Malaysia oleh Kaharuddin dan temannya menggunakan boat puntong itu. Rencananya, barang itu akan dibawa ke gudang milik Toke Lah menggunakan mobil Isuzu Traga.
Selanjutnya petugas mencari mobil Isuzu Traga yang akan mengangkut sabu tersebut hingga ditemukan di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh di dekat TPI. Di dalam mobil tersebut ada Riski Fajri bersama Rifki Wahyudi.
Dijanjikan Rp38 Juta
Sementara itu, dalam dakwaan kepada terdakwa Riski Fajri, JPU menjelaskan terdakwa tersebut pada Senin, 14 April 2025 bertemu Toke Lah (DPO) di sebuah warung kopi di Desa Alue Nireh, Kecamatan Peurelak Timur. Toke Lah menawarkan kepada Riski pekerjaan membawa sabu ke gudang miliknya.
Toke Lah menjanjikan jika pekerjaan selesai upahnya Rp38 juta. Riski menyepakatinya. Selanjutnya, Toke Lah memberikan nomor HP Saiful selaku orang yang menunggu sabu di TPI.
Pada Rabu, 16 April 2025, usai Magrib, Toke Lah menjemput Riski menggunakan sepeda motor. Keduanya pergi ke sebuah warung kopi. Lalu, keduanya pergi ke tempat makan rujak di daerah Sungai Raya.
Sekira pukul 22.00, Riski dan Toke Lah ke warung nasi di Sungai Raya. Di sana berjumpa dengan Rifki Wahyudi, sopir mobil Isuzu Traga.
Sekira pukul 23.00, Rifki beranjak menuju mobil Isuzu Traga, dan Riski juga masuk ke dalam mobil tersebut. Lalu, Riski menelpon Toke Lah, namun tidak diangkat. Riski menelepon Saiful yang menjawab “tunggu dulu”, lalu HP dimatikan.
Kemudian Riski menelepon Toke Lah, bertanya “kamu kemana kok lama kali”. Dijawab Toke Lah “tunggu bentar-tunggu bentar”.
Riski dan Rifki pun menunggu di dalam mobil Isuzu Traga di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh. Keduanya akan menjemput sabu di TPI Dusun Keude Desa Labuhan Keude untuk dibawa ke gudang kelapa milik Toke Lah dengan biaya sebagaimana telah disepakati Rp38 juta.
“Tidak lama kemudian sekira pukul 23.54 datang petugas kepolisian Polda Aceh menangkap terdakwa [Riski] dan Rifki Wahyudi dan dibawa ke Polres Aceh Timur,” kata JPU.
Selanjutnya, Riski dan Rifki, serta Saiful yang sudah duluan ditangkap beserta barang bukti sabu itu dibawa ke Polda Aceh untuk diproses lebih lanjut.
JPU menyebut penangkapan terhadap Riski Fajri dan Rifki Wahyudi berdasarkan pengembangan terhadap Saiful.
Menurut JPU, berdasarkan hasil penimbangan barang bukti itu oleh Pengadaian Banda Aceh tanggal 18 April 2025, empat tas berukuran besar berisikan 98 bungkus sabu dibungkus kemasan teh China berat neto 98.098,44 gram. Disisihkan 313,3 gram untuk pengujian laboratorium.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 14 Mei 2025 dikeluarkan Laboratorium Forensik Polda Sumatra Utara disimpulkan BB satu bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat neto 313,2 milik tersangka Saiful, Riski Fajri, dan Rifki Wahyudi, positif mengandung methamphetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[]











