SEANTERONEWS.com — Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali menjadi sorotan publik setelah muncul fakta bahwa ia tercatat 113 kali tidak menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski angka ketidakhadiran tersebut tergolong tinggi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) disebut hanya memberikan surat peringatan.
Julukan “Raja Bolos” pun mencuat di ruang publik, seiring munculnya kritik terhadap minimnya sanksi etik yang dijatuhkan kepada mantan Ketua MK tersebut.
Data ketidakhadiran Anwar Usman diketahui berasal dari catatan internal persidangan MK yang kemudian menjadi bahan evaluasi lembaga etik internal.
Sejumlah pihak menilai, angka 113 kali absen sidang tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan, mengingat posisi hakim konstitusi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga konstitusi dan keadilan.
Namun demikian, MKMK memutuskan bahwa pelanggaran tersebut cukup ditindak dengan mekanisme peringatan tertulis tanpa sanksi berat seperti pemberhentian atau skorsing.
Keputusan ini memicu kritik dari pengamat hukum tata negara yang menilai MKMK terkesan lunak dan tidak konsisten dalam menegakkan kode etik hakim konstitusi.
Menurut mereka, penegakan etik yang lemah berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir konstitusi.
Selain persoalan absensi, Anwar Usman sebelumnya juga menjadi sorotan dalam sejumlah perkara etik yang berdampak signifikan terhadap citra lembaga peradilan konstitusional. demo.co
Publik mempertanyakan standar penilaian MKMK dalam membedakan pelanggaran etik ringan dan berat, terutama ketika menyangkut pejabat tinggi di lembaga yudikatif.
Sejumlah kalangan masyarakat sipil mendesak adanya reformasi mekanisme pengawasan hakim MK agar sanksi yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan.
Kasus ini kembali membuka diskursus nasional mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan dalam penegakan etik di lembaga peradilan tertinggi.[]











