BREAKING

ACEH

Kemendagri Rekomendasikan Aceh Perpanjang Tanggap Darurat Maksimal 2 Pekan

Banda Aceh – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merekomendasikan Pemerintah Aceh untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana maksimal selama dua minggu.

Rekomendasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, atas nama Menteri Dalam Negeri, melalui surat resmi tertanggal 7 Januari 2026.

Dalam surat bernomor 300.1.7/e.23/BAK, Safrizal ZA menjelaskan rekomendasi perpanjangan status tanggap darurat didasarkan pada hasil rapat koordinasi antara Kemendagri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Pemerintah Provinsi Aceh, serta kondisi faktual di lapangan.

Dia menyebut dari 18 kabupaten/kota terdampak bencana di Provinsi Aceh, terdapat dua kabupaten yang telah memperpanjang status tanggap darurat, yakni Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Pidie Jaya.

Selain itu, Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Gayo Lues direncanakan akan melakukan perpanjangan status tanggap darurat. Sementara 14 kabupaten/kota lainnya telah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan.

Menurutnya, perpanjangan status tanggap darurat masih diperlukan karena terdapat wilayah yang terisolasi secara darat, sehingga distribusi logistik harus dilakukan melalui jalur udara.

“Selain itu, kemampuan beberapa daerah terdampak dalam memproduksi logistik secara mandiri masih terbatas, yang berdampak pada ketersediaan pangan bagi masyarakat,” kata Safrizal dalam suratnya, dikutip Line1.News, Kamis, 8 Januari 2026.

Di sisi lain, penanganan darurat untuk pemulihan fungsi administrasi pemerintahan dan layanan publik juga masih berlangsung.

“Berdasarkan pertimbangan indikator-indikator tersebut, Kementerian Dalam Negeri memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Aceh untuk memperpanjang status tanggap darurat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts