BREAKING

ACEH

Penanganan Belum Tuntas, Pemkab Bener Meriah Akhiri Status Tanggap Darurat Bencana

Redelong – Status tanggap darurat bencana di Bener Meriah resmi berakhir setelah Pemkab menetapkan status transisi darurat ke pemulihan pascabencana. Penetapan status tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 360/03/SK/2026, berlaku selama 90 hari, sejak 7 Januari hingga 6 April 2026.

Dalam surat itu disebutkan, penanganan bencana banjir bandang dan longsor belum tuntas dilakukan sehingga perlu menetapkan status transisi.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bener Meriah Ilham Abdi, penetapan status transisi merupakan langkah strategis Pemkab untuk memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan secara terkoordinasi dan berkelanjutan.

“Status transisi darurat ke pemulihan ini bertujuan untuk menjembatani penanganan darurat menuju pemulihan, khususnya dalam memperbaiki kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur masyarakat terdampak,” ujar Ilham dikutip dari Laman Pemkab Bener Meriah, Rabu, 7 Januari 2025.

Selama masa transisi, kata dia, Pemkab Bener Meriah tetap mengaktifkan sistem komando penanganan bencana, melakukan kaji cepat perkembangan situasi, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak dan pengungsi, serta memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.

Selain itu, tambah Ilham, pengendalian sumber ancaman bencana, perbaikan sarana dan prasarana vital, serta pemulihan awal sosial ekonomi masyarakat juga menjadi fokus utama pemerintah daerah.

“Seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah bersama instansi terkait, dengan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bener Meriah serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pemkab Bener Meriah sebelumnya beberapa kali memperpanjang status tanggap darurat bencana. Terakhir, status diperpanjang sejak 31 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts