BREAKING

LIFESTYLE

Hadits dan Riwayat Sahabat Ungkap Ragam Pandangan Islam tentang Musik

 

Perdebatan: Haram atau Boleh?

SEANTERONEWS.com – Dalam tradisi Islam, pandangan terhadap musik jauh dari keseragaman dan menimbulkan diskursus panjang. Beberapa hadits menunjukkan bahwa penggunaan alat musik dipandang negatif, sementara riwayat lain—khususnya terkait rebana—mengindikasikan toleransi atau kelonggaran berdasarkan konteks budaya dan niat.

Pandangan Tegas: Musik Haram dan Simbol Dekadensi

Ada hadits yang menyebut kebangkitan kelompok masyarakat yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik sebagai tanda hancurnya moral umat. Riwayat Sahabat seperti Abdullah bin Mas’ud dan Ibn Abbas menafsirkan bahwa “lahw” atau “ma’azif” dalam hadits ini merujuk pada musik—menandai keharaman dan dampak buruknya terhadap spiritualitas. Banyak ulama tradisional dan salafi kemudian menegaskan bahwa musik adalah haram, kecuali rebana dalam konteks perayaan religi.

Riwayat Alternatif: Rebah & Napak Tilas Kelonggaran Nabi

Hadits lain mencatat kehadiran musik dalam bentuk rebana, seperti saat seorang wanita memainkan rebana atas nazarnya saat bertemu Rasulullah. Nabi tidak melarang hal itu, bahkan memberikan toleransi. Kisah ini menjadi dalil bagi pandangan yang lebih moderat—jika musik tidak digunakan untuk hal haram dan tidak melalaikan ibadah, maka tidak dilarang.

Perspektif Modern: Konteks dan Tujuan Penilaian

Pandangan kontemporer seperti dari al-Azhar menyatakan bahwa banyak hadits terkait keharaman musik hanya berlaku jika dibarengi kegiatan immoral seperti minuman keras atau zina. Lembaga ini menekankan bahwa musik dalam konteks religius yang positif (seperti nasheed tanpa alat musik) dapat diterima. Ini menunjukkan pendekatan selektif berdasar konteks, bukan redundant.

Keragaman Tradisi: dari Aliran Syafi’i hingga Sufi

Dalam praktik sosial Islam, musik sangat beragam. Tradisi sufi seperti qawwali dan dzikir dengan irama menjadi bagian penting ibadah dan spiritualitas. Banyak ulama termasuk al-Ghazali, Yusuf al-Qaradawi, dan Ibn Hazm memberikan interpretasi yang lebih lunak, asalkan musik tidak menjadi penyebab kemaksiatan atau menggantikan ibadah utama.[source:republika]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts